Badung – baliberkabar.id | Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Badung. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk 9 tersangka dalam pengungkapan 6 kasus penyalahgunaan narkotika. Dua di antara para pelaku berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Badung, Senin (28/4/2025) pagi. "Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Badung. Semua yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan kami sikat habis," tegas Kapolres.
Dalam operasi ini, petugas menyita 81 paket sabu seberat 188,22 gram netto dan 2 paket berisi 10 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tangan para tersangka yang bersembunyi di berbagai lokasi. "Dari enam laporan yang kami tangani, barang bukti ini bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba," kata AKBP Arif.
Kesembilan tersangka yang kini mendekam di tahanan antara lain FD (37), MSB (29), MA (20), AFS (25), MLB (21), IKD (38 - residivis kambuhan kasus narkoba 2015), JRS (21), SN (47), dan CD (37).
Ironis, beberapa pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Tak kalah miris, salah satu pelaku, IKD, adalah residivis yang seakan tidak pernah kapok. "Tersangka ini sudah pernah merasakan jeruji besi, namun tetap saja kembali bermain dengan barang haram," ungkap Kapolres dengan nada geram.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, plus denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. Kami pastikan mereka akan mendapat hukuman seberat-beratnya," tandas Kapolres Arif sambil memperlihatkan tumpukan barang bukti di depan awak media.
AKBP Arif menutup konferensi pers dengan pesan keras. "Bagi siapa pun yang mencoba-coba bermain narkoba di wilayah kami, siap-siap berhadapan dengan kami. Tidak ada kompromi." (Sdn)
Social Header