Denpasar – baliberkabar. Id | Aksi kejahatan modus ganjal mesin ATM kembali menelan korban di Denpasar. Dua pria berinisial BAD (53) asal Bogor dan MRI (46) asal Batam, berhasil dibekuk Tim Reskrim Polresta Denpasar setelah membobol rekening warga hingga meraup uang sebesar Rp102 juta.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Denpasar, pada Jumat malam (11/4/2025). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, tusuk gigi untuk mengganjal mesin, serta uang tunai Rp675.000.
Kapolresta Denpasar melalui Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.I.K. mengungkapkan bahwa kedua pelaku beraksi secara sistematis dan terorganisir. Mereka mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi, membuat kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku datang berpura-pura membantu, lalu diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang serupa. PIN korban diintip saat diketik.
“Begitu kartu asli berpindah tangan, pelaku langsung kabur dan menguras isi rekening korban lewat tarik tunai dan transfer ke sejumlah rekening,” jelas Kompol Laorens.
Aksi ini terbongkar setelah korban, I Wayan Mangku Sweken (72), pensiunan PT Telkom, melaporkan kehilangan uang dari rekeningnya. Kejahatan terjadi pada Minggu pagi (16/3/2025) di ATM BNI Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam hitungan menit, pelaku menarik uang tunai lima kali dan mentransfer ke beberapa rekening lain, total kerugian mencapai Rp102 juta. Korban baru sadar setelah menerima notifikasi mencurigakan dari mobile banking miliknya.
Penyelidikan mengungkap kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.
“Pola yang sama dan barang bukti yang ditemukan mengindikasikan mereka bagian dari jaringan terorganisir,” tegas Kompol Laorens.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM. Mereka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan berjudi.
Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. (Sdn)
Social Header