Breaking News

Polres Karangasem Bongkar Jaringan Narkoba: 4 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

Karangasem - baliberkabar id | Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Karangasem. Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan narkotika di tiga kecamatan berbeda dan menangkap empat tersangka, terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan laporan masyarakat.

Ke empat tersangka Diamankan dari 3 Lokasi berbeda, terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna, diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Karangasem.

Terduga pelaku yang diamankan yakni AZ alias Z (pengguna ganja), LH alias L (pengedar sabu), JF alias J (pengguna sabu), dan IKKS alias K (pengedar sabu). Dua di antaranya diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus transaksi langsung maupun sistem tempel.

Petugas mengamankan total dua paket ganja dan delapan paket sabu dari para tersangka. Barang bukti mencakup ganja seberat bruto 11,05 gram (netto 8,43 gram) dan sabu seberat bruto 5,6 gram (netto 4,27 gram).

Penangkapan berlangsung secara bertahap, pertama, tanggal 13 April 2025 di Manggis (AZ), kedua, tanggal 16 April 2025 di Karangasem (LH dan JF) dan penangkapan ke tiga pada tanggal 26 April 2025 di Bebandem (IKKS)

TKP tersebar di tiga kecamatan: Manggis (Desa Antiga Kelod), Karangasem (Lingkungan Padangkerta), dan Bebandem (Desa Bungaya Kangin).

Operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pemetaan jaringan narkotika oleh tim Satresnarkoba Polres Karangasem yang dipimpin AKP I Nengah Sunia, S.H.

Tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari kepemilikan pribadi (AZ), hingga jual beli narkoba dengan sistem tempel (LH dan IKKS). Penangkapan dilakukan setelah pengintaian dan pemeriksaan di lokasi.

Untuk pelaku AZ dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Sementara LH, JF, dan IKKS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa operasi ini membuktikan keseriusan aparat dalam menumpas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Karangasem. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita semua. Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan generasi muda. Laporkan, lawan, dan jaga Karangasem tetap bersih dari narkoba,” tegas AKBP Joseph saat menggelar press release pada Jumat, (2/5/2025) di Mako Polres Karangasem. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar