Karangasem - baliberkabar. Id | Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Pekat 2025 Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang teknisi WiFi di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Ka UKL 1 IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., telah melakukan pengungkapan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 3 Mei 2025.
Pelaku penganiayaan diidentifikasi berinisial IND (44), warga Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Sementara korban adalah Mochamad Anugrah (23), teknisi WiFi asal Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA saat korban bersama dua rekannya sedang melakukan perbaikan jaringan WiFi di rumah Ni Putu Diantari, pelanggan di Dusun Pemuteran, Desa Pempatan.
"Saat sedang bekerja, korban melihat beberapa orang termasuk pelaku sedang mengonsumsi minuman keras berupa arak di rumah pelaku. Salah seorang memaksa korban untuk ikut minum, namun ditolak dengan alasan sedang bekerja," jelas IPDA Bayu.
Tidak lama kemudian, ketika korban dan rekannya sedang menarik kabel fiber optik, seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku menarik baju korban dari belakang, membawanya ke jalan raya, kemudian menendang paha dan memukul pipi kiri korban.
Meski korban dan rekannya sempat menghindar ke rumah warga bernama Pak Bili yang tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku kembali mendatangi dan melakukan pemukulan kedua kalinya mengenai pipi dan menendang paha korban.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah gigi graham dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem," tambah IPDA Bayu.
Setelah menerima laporan, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem yang tergabung dalam Satgas Preventif Ops Pekat 2025 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan di Dusun Pemuteran.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah rekaman kamera CCTV, satu buah baju kaos hitam tanpa lengan bertuliskan Chicago Bulls, dan satu buah celana pendek warna abu-abu merk Candy," ungkap Kanit 1 Reskrim tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian barang bukti tambahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Karangasem dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres. (Sdn /Hms)
Social Header