Denpasar - baliberkabar. Id | Guna menjaga stabilitas kamtibmas dan menekan potensi gangguan keamanan di wilayahnya, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama aparat Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen pada Minggu, 10 Mei 2025 pukul 20.00 Wita di Banjar Taman Yang Batu, Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod, Denpasar Timur.
Kegiatan dipimpin Kepala Desa Dangri Kelod Ir. I Made Sada bersama Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Nyoman Kuasa, S.Sos., dengan melibatkan gabungan personel dari Polsek Dentim, Babinkamtibmas, Linmas, Pecalang, staf desa, dan para Kepala dusun. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pendatang telah memiliki identitas sah seperti KTP, KK, serta surat tanda lapor diri yang tercatat di kantor Desa/Kelurahan, sehingga tidak menjadi potensi kerawanan sosial di kemudian hari.
Sasaran penertiban meliputi rumah kos, kontrakan, dan bedeng proyek yang dihuni para pendatang. Hasilnya, dari 20 warga yang diperiksa, sebanyak 12 orang ditemukan tidak membawa atau tidak memiliki KTP. Terhadap mereka diberikan imbauan agar segera melengkapi administrasi kependudukan dalam waktu 1x24 jam di kantor Desa Dangri Kelod.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Tibduktang ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terpantau.
"Kami ingin mendorong masyarakat, khususnya para pendatang, untuk sadar pentingnya identitas resmi sebagai bentuk tanggung jawab bermasyarakat. Ini juga menjadi langkah awal dalam mencegah gangguan kamtibmas dari pihak-pihak yang tidak terdata," tegasnya. (Sdn /Hms)
Social Header