Gianyar – baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (27), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan petugas di depan Penginapan Nadya, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat malam, 11 Juli 2025 pukul 23.30 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,17 gram, yang dibungkus dalam potongan brosur HP berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gianyar. Pelaku diamankan saat berada di TKP dan proses penggeledahan disaksikan oleh dua warga sipil,” jelas Ipda Suardita dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan melakukan proses pengembangan. Barang bukti juga telah kami kirim ke Labfor untuk memastikan kandungan zatnya,” tambah Ipda Suardita.
Tersangka kini diamankan di Polres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sdn/Hms)
Social Header