Breaking News

Polda Bali Supervisi Penanganan Kasus Siber di Jembrana, Soroti Penipuan Online hingga Love Scam

Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaksanakan supervisi ke Polres Jembrana.

Jembrana, baliberkabar.id | Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan supervisi ke Polres Jembrana, Rabu (30/7/2025), guna memperkuat penanganan tindak pidana siber yang semakin marak dan kompleks. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., dan disambut langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K.

Supervisi berlangsung di Lobi Polres Jembrana mulai pukul 11.00 hingga 12.10 Wita, dihadiri jajaran Satreskrim Polres Jembrana serta pejabat utama Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk Kasubdit III AKBP I Ketut Gelgel, S.Sos., dan PS. Kanit 1 Bag Was Sidik AKP I Nyoman Sarka, S.H., M.H.

Dalam pertemuan itu, tim supervisi menyoroti berbagai bentuk kejahatan siber yang kini semakin mengancam masyarakat, mulai dari penipuan daring (online fraud), peretasan sistem, pencurian data pribadi, hingga modus love scam yang menjerat korban lintas wilayah.

"Perkembangan kejahatan siber sangat dinamis dan membutuhkan respon cepat serta kolaborasi lintas satuan. Kami terus memperkuat kapasitas personel di daerah, termasuk dengan supervisi seperti ini," ujar AKBP Sugiarta Yogha.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi, menyampaikan bahwa Polres Jembrana telah menangani sejumlah kasus siber, meski diakui masih terdapat keterbatasan dari sisi teknis dan sumber daya.

"Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Tidak ada aduan yang kami abaikan. Dalam hal tertentu, kami juga menjelaskan kepada pelapor jika kasus harus dilimpahkan ke Ditreskrimsus agar tidak ada kesalahpahaman," ungkap Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait maraknya modus kejahatan digital yang kerap menyasar warga di daerah.

Pada supervisi tersebut, tim Polda Bali menekankan penguatan koordinasi dalam pelaporan bulanan, serta penerapan pasal-pasal yang tepat sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar