Breaking News

TPA Ilegal di Pangkungparuk Buleleng Masih Beroperasi Meski Sudah Ditutup Sementara Satpol PP


Buleleng - baliberkabar.id | Aktivitas pembuangan sampah masih terus berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Padahal, lokasi tersebut telah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng lantaran melanggar aturan pengelolaan sampah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah kendaraan pengangkut sampah berpelat merah tampak keluar-masuk kawasan itu. Beberapa orang juga terlihat memilah dan memulung sampah di lokasi pembuangan. 

Dari pantauan rekan wartawan di lapangan pada Jumat (4/7/2025) siang, seorang sopir truk sampah yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui larangan penggunaan TPA tersebut. Namun, ia berdalih bahwa pembuangan sampah ke TPA Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, terkendala oleh jarak yang lebih jauh dan waktu antrean yang lama.

“Kalau ke Bengkala, antreannya lama sekali. Saya pernah sampai di sana jam 11 siang, baru bisa buang jam 4 sore. Pulangnya sudah malam. Padahal upah hanya Rp40 ribu,” ujarnya.

Menurutnya, TPA Bengkala juga menerapkan jadwal khusus bagi kendaraan pengangkut sampah berukuran kecil, sehingga proses pembuangan menjadi lebih lambat. Hal itu membuat sebagian sopir memilih TPA ilegal karena dinilai lebih praktis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPA ilegal di Pangkungparuk selama ini digunakan oleh setidaknya 19 desa dari empat kecamatan di wilayah barat Kabupaten Buleleng. Para sopir berharap pemerintah daerah segera menyediakan lokasi pembuangan sampah alternatif yang lebih strategis di kawasan barat.

“Kalau ada tempat strategis yang lebih bagus, kita setuju. Pemerintah perlu turun tangan supaya kami tidak kesulitan,” tambah sopir tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik lahan TPA ilegal belum membuahkan hasil. detikBali sempat mendatangi kediaman I Wayan Sudiarjana, namun istrinya menolak memberikan keterangan dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah.

Penanganan persoalan sampah di Buleleng barat masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan langkah terencana dan koordinasi lintas instansi. Minimnya lokasi pembuangan resmi di sisi barat daerah kerap memicu munculnya TPA tidak berizin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.

Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018. Namun, hingga kini implementasinya masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait fasilitas dan distribusi armada pembuangan sampah yang merata di seluruh wilayah. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar