Denpasar, Baliberkabar.id – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Luciana Giron, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan 15 September 2025 berjudul “BPN Bali: Pencabutan Tanda Tangan Perbekel Penyaringan Jadi Alasan Utama Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri”. Pihaknya menilai terdapat informasi yang tidak akurat dalam pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.
Menurut Veronika, pernyataan BPN Bali yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan milik kliennya tumpang tindih dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan atas nama Sylvia Ekawati tidak berdasar.
“Data resmi aplikasi Sentuh Tanahku ATR/BPN menunjukkan kedua bidang tanah memiliki Nomor Induk Bidang berbeda, yakni NIB 05268 untuk SHM Ni Wayan Dontri dan NIB 02393 untuk SHM Sylvia. Peta interaktif BHUMI ATR/BPN pun tidak menunjukkan indikasi tumpang tindih,” ujar Veronika dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2025).
Ia menambahkan, “Data swafloating pada Sentuh Tanahku membuktikan tidak ditemukan batas tanah tumpang tindih maupun sertifikat ganda. Beberapa informasi yang disampaikan Kepala BPN Bali tidak akurat dan menyesatkan.”
Kuasa hukum menilai pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN Bali mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Aturan tersebut menyebut keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.
“SHM klien kami diterbitkan 19 Desember 2018, sedangkan permohonan pembatalan baru diajukan 2025, jelas melampaui batas waktu. Pembatalan tanpa memperhatikan limitasi waktu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Veronika.
Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan manipulasi dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar klaim tumpang tindih. Pada Desember 2024, pengukuran terhadap SHM atas nama Sylvia dilakukan tanpa kehadiran perangkat desa dan pemilik tanah berbatasan.
Penunjukan batas dilakukan sepihak oleh karyawan PT Sungai Mas Indonesia. Setelah pengukuran itu, pada 12 Desember 2024, data koordinat SHM Ni Wayan Dontri berubah seolah sebagian tanahnya berada dalam bidang milik Sylvia.
Pihak PT Sungai Mas Indonesia juga disebut mulai melakukan pembangunan di atas tanah Ni Wayan Dontri dengan cara mengurug dan merusak kondisi fisik tanah.
Menghadapi hal ini, Ni Wayan Dontri telah melapor ke Polres Jembrana pada 19 Februari 2025 dengan dugaan penyerobotan tanah. Penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, termasuk pengukuran ulang sah pada 16 Mei 2025 oleh petugas BPN Jembrana bersama seluruh pihak terkait.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya menuntut BPN Bali membatalkan keputusan pembatalan SHM Nomor 7395, memulihkan status quo ante, serta mendukung penyelidikan yang sedang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan lembaga pemerintahan yang jujur, kredibel, dan berintegritas. Kasus ini menjadi cerminan bahwa oknum tertentu bisa saja menyalahgunakan kewenangan,” tutup Veronika. (Smty)


Social Header