Breaking News

Ultimatum 7 Hari! 56 Reklame Liar di Buleleng Terancam Dibongkar Paksa

Foto: acara rapat koordinasi antara Kepala Satuan PP Buleleng dan Kepala Dinas PMPTSP Buleleng.

BULELENG, Baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan reklame yang dinilai melanggar ketentuan. Sebanyak 56 titik baliho dan papan reklame yang berada di luar titik resmi diberikan ultimatum untuk dibongkar secara mandiri dalam waktu tujuh hari kerja.

Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, Kamis (26/2), dengan melibatkan OPD terkait dan perwakilan vendor reklame.

Komang Kappa menegaskan, penertiban ini merupakan tahap lanjutan setelah sosialisasi dilakukan sejak akhir 2025. Pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan paksa dijalankan.

“Vendor kami beri kesempatan tujuh hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri disertai surat pernyataan. Batas akhirnya sampai 9 Maret 2026. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Untuk reklame berukuran besar seperti billboard atau tiang permanen yang melanggar titik penempatan, sanksinya berupa pembongkaran.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menyatakan bahwa terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang penetapan 430 titik reklame resmi menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan reklame di daerah tersebut.

“Sekarang sudah ada acuan titik resmi. Yang berada di luar titik tersebut tentu akan kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses perizinan reklame kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, termasuk verifikasi teknis lintas OPD dan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan konstruksi aman dan layak.

Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan, penertiban ini bukan sekadar penataan estetika kota, tetapi juga bagian dari penegakan hukum daerah dan upaya mitigasi risiko keselamatan publik, terutama terhadap potensi robohnya konstruksi reklame saat cuaca ekstrem. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar