Klungkung, Baliberkabar.id — Ketika kesetiaan dalam rumah tangga dikhianati, yang tersisa bukan hanya luka batin, tetapi juga kehancuran martabat dan nama baik keluarga. Dugaan perselingkuhan yang dipicu oleh hasrat sesaat, tanpa mempertimbangkan etika dan tanggung jawab, kembali menyeruak ke permukaan. Sebuah hubungan yang seharusnya dijaga, justru berujung pada aib yang kini harus ditanggung di hadapan hukum.
Peristiwa dugaan perzinahan ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Bungbungan No. 12, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 00.58 WITA.
Pelapor sekaligus korban, IKA (29), seorang wiraswasta asal Banjar Penaga, Kecamatan Tembuku, Bangli, melaporkan istrinya sendiri KMCD (25), bersama seorang pria bernama KOHP (35), atas dugaan melakukan perzinahan.
Kecurigaan korban bermula sehari sebelumnya, Kamis pagi (16/4), sekitar pukul 07.45 WITA. Saat itu, korban mulai mencurigai adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan pria lain. Untuk memastikan dugaan tersebut, korban mengakses akun WhatsApp milik istrinya melalui WhatsApp Web. Dari situlah, korban menemukan percakapan yang diduga mengandung unsur ajakan untuk bertemu hingga berhubungan badan.
Tidak berhenti pada kecurigaan, korban kemudian bersama seorang saksi mengikuti pergerakan sang istri pada Jumat sore (17/4) sekitar pukul 18.34 WITA. Keduanya membuntuti hingga ke lokasi yang telah ditentukan, yakni sebuah rumah di Desa Bungbungan.
Setibanya di lokasi, korban sempat kebingungan mencari keberadaan istrinya. Namun, melalui pemantauan lanjutan pada WhatsApp Web, korban akhirnya mengetahui posisi pasti kedua terlapor. Tak berselang lama, terlapor laki-laki keluar dari dalam kamar dan langsung meminta maaf kepada korban.
Saat itulah, korban mendapati istrinya masih berada di dalam kamar. Kondisi di dalam ruangan semakin memperkuat dugaan yang selama ini mengusik pikirannya.
Korban bahkan sempat merekam adanya tisu bekas yang ditemukan di sekitar tempat tidur, yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang baru saja terjadi. Tisu tersebut juga sempat hendak dibuang oleh terlapor perempuan.
Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan, karena melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
"Awalnya saya hanya merasa curiga, namun setelah memeriksa sendiri isi percakapannya melalui WhatsApp Web, ternyata dugaan saya benar. Kemudian, saya membuntuti perjalanan istri," ungkap IKA sebagaimana disampaikan kepada petugas kepolisian.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Klungkung, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam proses penanganan.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Sabtu (18/4/2026).
Iptu I Dewa Nyoman Alit juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan bijak serta tetap menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Smty)


Social Header