BULELENG, Baliberkabar.id – Upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghindari transaksi tatap muka terus berkembang. Salah satu modus yang masih ditemukan di Kabupaten Buleleng adalah sistem "tempel", yakni menaruh paket narkotika di fasilitas umum atau lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

Modus tersebut kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pria berinisial OB (37), warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Kartini, tepatnya di depan SMP Santo Paulus, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kaliuntu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku saat berada di atas sepeda motor Honda Stylo.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam potongan pipet warna merah bergaris putih," ujar AKBP Ruzi, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 0,31 gram dan berat netto 0,19 gram.

Namun penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Saat menjalani pemeriksaan awal, OB mengaku masih menyimpan dua paket lain dengan cara menempelkannya di lokasi berbeda menggunakan sistem tempel yang umum digunakan dalam peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama pelaku dan menemukan dua paket yang diduga berisi sabu menempel di bagian bawah tiang rambu lalu lintas di kawasan Jalan Kartini, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurut AKBP Ruzi Gusman, metode tempel kerap dipilih pelaku untuk mengurangi risiko bertemu langsung dengan pembeli maupun pemasok. Lokasi penyimpanan biasanya telah ditentukan sebelumnya dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.

"Modus ini dilakukan dengan menaruh barang di titik tertentu, kemudian lokasi dikirim kepada orang yang akan mengambilnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, OB mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MS yang disebut berdomisili di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, OB disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Smty)