Breaking News

Kajari Dicky Darmawan Kumpulkan Kepala Desa se-Buleleng, Ingatkan Bahaya Korupsi dan Tegaskan Kejaksaan Bukan "Backing"

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.

Buleleng, Baliberkabar.id – Gagasan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H. untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah desa di Kabupaten Buleleng diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng, yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Buleleng.

Dalam kesempatan itu, Dicky Darmawan menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk membantu pemerintah desa memahami dan menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, melainkan harus diawali dengan edukasi dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan.

"Pencegahan korupsi sesungguhnya dimulai dari kesesuaian antara apa yang seharusnya dilakukan dengan apa yang benar-benar dilakukan. Ketika pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka potensi penyimpangan dapat diminimalkan," ujar Dicky dalam pemaparannya.

Kajari Buleleng itu menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki berbagai kewenangan, mulai dari penuntutan perkara pidana, pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, hingga penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Namun dalam kerja sama yang diteken bersama pemerintah desa, fokus utama berada pada fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui bidang tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah untuk mencegah kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dicky menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum.

"Kami mendampingi, bukan menjadi backing. Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan berada pada aspek administrasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Kami membantu agar kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan misalnya, Kejaksaan memberikan pendampingan dari sisi administrasi dan kepatuhan hukum. Sementara aspek teknis pekerjaan tetap menjadi kewenangan instansi teknis yang berkompeten.

Dengan adanya kerja sama tersebut, pemerintah desa diharapkan memiliki ruang konsultasi hukum yang lebih luas sehingga setiap kebijakan, penggunaan anggaran, maupun program pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut. Menurutnya, desa merupakan fondasi pembangunan daerah sehingga perlu mendapatkan dukungan, termasuk dalam aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menilai kehadiran Kejaksaan melalui pendampingan hukum akan memberikan rasa aman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar