EDITORIAL | Bali Berkabar
Vonis penjara terhadap dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di DPRD Pati bukan sekadar kabar tentang seseorang yang menjalani hukuman. Putusan itu adalah pesan keras bahwa negara tidak boleh membiarkan kebebasan pers diinjak oleh siapa pun.
Terlalu sering wartawan dipandang sebelah mata. Dianggap hanya "tukang tulis", hanya membawa kamera dan mikrofon, lalu bisa diusir, diintimidasi, dihalangi, bahkan diperlakukan semena-mena hanya karena sedang mencari fakta. Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit yang merasa jabatan, kekuasaan, pengaruh, ataupun kedekatan dengan elit membuat dirinya kebal terhadap hukum ketika berhadapan dengan jurnalis.
Wartawan bukan musuh. Wartawan bukan lawan politik. Wartawan juga bukan alat untuk memuji penguasa atau pihak tertentu. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang jurnalis melakukan wawancara, mengambil gambar, atau meminta klarifikasi, yang sedang dijalankan adalah amanat Undang-Undang Pers. Yang diperjuangkan bukan kepentingan pribadi wartawan, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi.
Karena itu, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik harus memahami bahwa perbuatannya bukan sekadar persoalan antara dirinya dengan seorang wartawan. Yang dirugikan adalah masyarakat luas karena akses terhadap informasi ikut terhambat.
Kasus di Pati menjadi pengingat bahwa hukum masih memiliki keberanian untuk melindungi kebebasan pers. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan persoalan sepele, melainkan perbuatan yang dapat berujung pada pidana.
Editorial ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara, pejabat publik, aparat, pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat. Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap orang. Merasa dirugikan oleh sebuah berita juga memiliki saluran hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, tidak seorang pun dibenarkan menggunakan intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, wartawan pun wajib menjaga profesionalisme. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, kewajiban melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Perlindungan terhadap pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan profesional insan pers.
Bali Berkabar meyakini bahwa pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi. Jika wartawan dapat dibungkam dengan tekanan, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka yang sesungguhnya sedang dibungkam adalah hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Putusan di Pati hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Hormatilah wartawan yang bekerja sesuai hukum dan kode etik. Sebab ketika kebebasan pers dilindungi, yang sesungguhnya sedang dijaga adalah demokrasi itu sendiri.


Social Header