Konflik Papua Adalah Persoalan Antara Dua Bangsa, Bukan Urusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Gembala Sochratez Yoman)
Jakarta, Baliberkabar.id -Pernyataan Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengenai implementasi Otonomi Khusus Papua menuai respons dari kalangan akademisi dan tokoh gereja Papua. Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman, Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua, menilai pernyataan tersebut belum menyentuh akar historis lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, di Gedung DPR RI Senayan, Bambang Wuryanto menyatakan:
_"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres."_
Menanggapi hal itu, Dr. Socratez Yoman menegaskan bahwa konflik Papua tidak dapat direduksi menjadi persoalan administratif pelaksanaan Otsus atau pembagian tugas antar lembaga negara.
*1. Otonomi Khusus Lahir dari Dinamika Politik 1998–2000*
Dari perspektif hukum tata negara, UU Otsus Papua bukan pemberian sepihak dari negara. Produk hukum itu lahir dari rangkaian peristiwa politik pasca Reformasi 1998. Menurut catatan Yoman, terdapat tiga momentum penting:
_Pertama_, Delegasi Tim 100 bertemu Presiden B.J. Habibie di Istana Negara pada 26 Februari 1999. Dalam pertemuan itu, Tim 100 menyampaikan pernyataan politik bahwa bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari NKRI dan meminta pembentukan pemerintahan peralihan di bawah pengawasan PBB.
_Kedua_, Musyawarah Besar Papua 23–26 Februari 2000 menghasilkan keputusan bahwa integrasi Papua ke Indonesia melalui Pepera 1969 dinilai tidak adil. Mubes menyatakan kehendak untuk kembali ke status 1 Desember 1961.
_Ketiga_, Kongres Nasional II Rakyat dan Bangsa Papua Barat 26 Mei–4 Juni 2000 yang dibiayai Presiden Abdurrahman Wahid. Kongres menolak New York Agreement 1962 dan hasil Pepera, serta menuntut PBB mencabut Resolusi No. 2504 Tahun 1969.
*2. Tinjauan Akademik: Otsus sebagai _Political Settlement*_
Pakar hukum tata negara dari Universitas Cenderawasih yang tidak mau disebut namanya menilai, secara akademik UU Otsus dapat dikategorikan sebagai _political settlement_ atau penyelesaian politik. UU itu merupakan respons negara terhadap tuntutan politik yang mengemuka pada 1999–2000.
“Otsus bukan sekadar kebijakan desentralisasi asimetris biasa. Ia lahir dari negosiasi politik untuk meredam tuntutan kemerdekaan. Karena itu, implementasinya tidak bisa dilepaskan dari konteks historis dan rasa keadilan,” ujar pakar tersebut, Kamis 10 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 memang memberi ruang bagi daerah khusus. Namun khusus untuk Papua, latar belakang pembentukannya berbeda dengan Aceh atau DKI Jakarta. Ada dimensi sejarah dan politik internasional yang melekat.
*3. Urgensi Dialog Konstitusional*
Menurut Yoman, jika akar konflik dipahami sebagai persoalan antara dua entitas politik, maka pendekatannya tidak cukup dengan menunjuk pelaksana UU Otsus. Diperlukan dialog konstitusional yang menempatkan sejarah, hukum, dan hak asasi manusia sebagai pijakan.
“Konflik Papua Barat sejak 19 Desember 1961 bukan urusan personal pejabat. Ini persoalan hubungan dua bangsa yang harus diselesaikan dengan cara bermartabat,” tulis Yoman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, 10 Juli 2026.
Yoman menekankan bahwa kritik ini bukan untuk menolak NKRI, melainkan agar kebijakan negara terhadap Papua disusun berdasarkan pemahaman utuh atas sejarah pembentukan Otsus. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kebijakan publik berbasis pada fakta historis dan yuridis.(DW)


Social Header