Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
JAKARTA, Bali Berkabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Aset yang disita mulai dari kendaraan mewah, puluhan alat berat, hingga delapan kilogram logam mulia.
Penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung usai menggelar penggeledahan selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan yang sedang diusut.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan mewah tersebut diketahui telah dibuang ke dalam parit.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan afiliasi tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta. Dari salah satu rumah yang ditempati tersangka selaku Direktur PT QSS, penyidik kembali menemukan delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menggunakan data yang tidak benar tanpa didahului proses due diligence yang sah. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum.
Hasil bauksit tersebut kemudian diduga dipasarkan sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan penyelenggara negara.
Penyidik juga mengungkap PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal keberadaan fasilitas tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Anang menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Anang.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (Smty)


Social Header