Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
BULELENG, Bali Berkabar – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR dan AY. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR diduga telah memperdagangkan rokok ilegal tersebut sejak April 2024 dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan. Dalam menjalankan aksinya, AR memasok rokok kepada AY yang kemudian mendistribusikannya ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Dalam praktiknya, AY memperoleh rokok dengan harga yang lebih murah per slop dari AR. Pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan hasil penjualan kepada para pengecer. Untuk mendukung distribusi, AR juga diduga menyediakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick-Up warna hitam yang digunakan mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan, total setoran hasil penjualan rokok ilegal selama periode Agustus hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp423.950.000, dengan keuntungan sekitar Rp5.000 untuk setiap slop rokok yang terjual.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan pelaksanaan Tahap II menandai beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Hari ini Kejaksaan Negeri Buleleng telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gede Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kesehatan. Karena itu, setiap perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil akan diproses secara tuntas sesuai mekanisme hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. (Smty)


Social Header