Bali, Bali Berkabar - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan angka pelanggaran dan tindak pidana di wilayah hukum Polda Bali, Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Agung 2026 berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong di Kabupaten Buleleng, senin 26/7/2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh tim operasi berdasarkan laporan masyarakat dan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan, berawal dari hasil penyelidikan di lapangan oleh anggota Satgas Preventif Ops Pekat Agung 2026 terkait maraknya praktik judi togel di wilayah Buleleng pada minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Dengan TKP disebuah warung di Jalan Diponegoro, Kampung Kajanan, Buleleng. Saat petugas sedang melakukan pemantauan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku an. RS (laki-laki 44 tahun) asal kampong kajanan  yang sedang melakukan aktivitas transaksi perjudian jenis Togel Hongkong beserta barang bukti seperti : HP yang dipakai memuat rekaman nomor pasangan Togel Hongkong tertanggal 26 Juli 2026, Rekening dan ATM BCA, termasuk uang tunai Rp.470.000,-.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, tersangka RS dijerat dengan Pasal 426 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan segera melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan."

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bali untuk tidak terlibat dalam segala bentuk penyakit masyarakat, baik itu perjudian, miras, premanisme, maupun narkoba. Polda Bali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi menjaga ketertiban umum.", ungkap KBP Ariasandy. (Sdn/Hms)