Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, usai membuat laporan resmi ke Polresta Bogor Kota. Foto/Istimewa
JAKARTA, Baliberkabar id -
Tim Pencari Fakta Kota Bogor menyampaikan keprihatinan atas rangkaian peristiwa yang menimpa Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, *Alma Wiranta (AW)*, yang diduga merupakan hasil konspirasi terstruktur melalui penyebaran informasi tidak benar di media sosial dan media massa selama periode 5 Agustus – 26 Agustus 2026.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula setelah beredarnya dokumen PDF 9 halaman berjudul _“TIDAK PATUT KABAG HUKUM MENARUH SEKRETARIS WANITA DI KANTOR SENDIRI DIINAPKAN DISETUBUHI”_ yang disebarkan oleh seseorang berinisial *ITO*. Dokumen tersebut disebar ke sejumlah grup WhatsApp, di antaranya #FRRAK dan #GRB2 dengan estimasi 400 anggota, serta ke pejabat Pemkot Bogor dan anggota DPRD Kota Bogor.
Menurut keterangan tim, ITO sebelumnya merupakan kuasa hukum paralegal dari *IWI* terkait laporan pengaduan tanggal 22 Mei 2026 di Polresta Bogor Kota. ITO mengundurkan diri dari kuasa tersebut pada 3 Agustus 2026.
Pada 6 Agustus 2026 penyebaran meluas hingga ke keluarga AW. Menyikapi hal tersebut, pada 8 Agustus 2026 AW membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan perundungan melalui ITE ke Polresta Bogor Kota Unit SIBANK dengan membawa bukti tangkapan layar.
*Temuan Tim Pencari Fakta*
Berdasarkan penelusuran, tim menemukan sejumlah poin yang menjadi perhatian:
1. *Perbedaan Narasi di Media*
Beberapa media, seperti neodetik.com tanggal 14 dan 23 Agustus 2026, serta media Berita Pantau 17 Agustus 2026, menaikkan berita tanpa konfirmasi hak jawab kepada AW. Judul dan isi mengalami perubahan, dengan narasumber utama disebut ITO.
2. *Identitas dan Peran IWI*
IWI diketahui aktif di Bagian Hukum dan HAM sejak 2 Februari 2026 hingga 23 Februari 2026, termasuk kegiatan studi lapangan ke Semarang dan Jogja. Tim mencatat adanya perbedaan keterangan IWI terkait status sebagai staf/konsultan KBRI Kairo, status perkawinan, latar pendidikan, dan tempat tinggal.
IWI juga disebut pernah menyebut dirinya sebagai istri Jaksa saat kegiatan di KBRI Kairo pada 28 Februari 2026.
3. *Isu Pemerasan dan Uang*
Tim mendapat informasi bahwa ITO pernah meminta sejumlah uang kepada IWI kisaran Rp150 juta. Dalam pemberitaan awal disebut angka Rp300 juta, sementara klarifikasi IWI di neodetik.com 23 Agustus 2026 menyebut Rp89 juta.
4. *Aksi di Ruang Publik*
Pada 24 Agustus 2026, ITO bersama sekelompok mahasiswa melakukan aksi di Balai Kota Bogor dengan tuntutan pencopotan AW. Aksi ini terjadi setelah AW dipanggil Tim SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan.
5. *Isu Kesehatan dan Dokumen*
Tim menyoroti adanya pemberian obat ISOSORBIDE DINITRATE kepada AW sejak Februari–Mei 2026 dan penahanan paspor oleh IWI. Tim merekomendasikan agar hal ini diperiksa oleh tenaga medis dan instansi terkait.
*Pernyataan Tim*
“Dari rangkaian data yang kami kumpulkan, kami melihat ada pola penyebaran informasi yang tendensius dan berpotensi merusak nama baik pribadi, institusi Pemkot Bogor, serta mengganggu tugas pelayanan publik di Bagian Hukum dan HAM,” ujar perwakilan Tim Pencari Fakta.
Selama 6 tahun menjabat di bawah kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim, AW dikenal berkontribusi pada sejumlah capaian, di antaranya Juara 2 Nasional JDIH, Indeks Reformasi Hukum tertinggi, dan program Bale Badami restorative justice. AW juga dipercaya sebagai Ketua Forum Kabag Hukum se-Jawa Barat.
Tuntutan
Tim Pencari Fakta meminta:
1. Penegak hukum memproses laporan yang telah dibuat AW secara objektif dan transparan.
2. Media melakukan verifikasi dan hak jawab sebelum menayangkan informasi yang menyangkut nama baik seseorang.
3. Pemulihan nama baik AW dan keluarganya.
4. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak valid, termasuk IWI dan ITO.
Tim juga menyampaikan bahwa pada 11 Juni 2026 AW telah menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan dan keselamatan di hadapan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam forum silaturahmi Jaksa Penugasan.
Tim Pencari Fakta menegaskan bahwa rilis ini disusun berdasarkan data, keterangan narasumber, dan dokumen yang dihimpun hingga 26 Agustus 2026. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi dasar penentuan kebenaran materiil.(DW)


Social Header