Breaking News

Anak Dipacarin, Motor Dipinjam, BPKB Diembat, Cincin Emas Dijual, Sertifikat Jadi Agunan, Uangnya Malah Buat Mancing, Komplit Sudah

Terduga pelaku IGA beserta barang bukti diamankan di polres Bangli.

BANGLI, Bali Berkabar – Hubungan asmara biasanya berujung pada pelaminan. Namun, kisah percintaan seorang pria berinisial I G A S (26) di Bangli justru berujung pada persoalan hukum. Alih-alih membawa hubungan ke jenjang pernikahan, pria tersebut kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengambil sejumlah surat berharga dan perhiasan milik orang tua pacarnya.

Kasus ini bermula ketika I G A S meminjam sepeda motor Honda Beat milik I Nengah Suwitra. Motor tersebut dipinjam pada Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, hingga sekitar empat hari kemudian, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan motor, I G A S disebut tidak memberikan kejelasan. Ia hanya menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah dealer untuk diperbaiki.

Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Suwitra hendak mengambil BPKB Honda Beat yang biasa disimpan di lemari kamarnya. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bukti kepemilikan untuk mengambil sepeda motor di dealer.

Tak hanya BPKB Honda Beat, korban juga mendapati sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya ikut hilang. Di antaranya BPKB Honda Vario, BPKB Yamaha Vega, sertifikat tanah serta sebuah cincin emas seberat 10 gram.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp83 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangli pada 4 September 2026.

Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno, S.Tr.K., kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai I G A S sebagai orang yang diduga mengambil barang-barang tersebut.

Petugas memperoleh informasi bahwa I G A S berada di rumah pamannya di Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, I G A S disebut mengakui telah mengambil sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor dan cincin emas milik korban tanpa seizin pemilik.

Polisi juga mengungkap bagaimana barang-barang tersebut diduga dimanfaatkan. Sertifikat tanah dan BPKB digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang di KSU Duta Peratama dan LPD Bebalang. Sementara cincin emas dijual.

Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Di antaranya membeli tiga lembar kain saput, satu lembar kamen, baju safari, udeng, tiga buah pancing, tiga buah kerek, lima buah baju serta sepasang sandal selop. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan terduga pelaku, polisi sementara mengamankan sertifikat tanah, satu BPKB Honda Vario, bukti pengajuan pinjaman, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan kejahatan.

Perkara tersebut kini ditangani Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

Kisah asmara I G A S dengan anak korban sendiri dalam laporan polisi tidak disebut mengalami persoalan atau konflik. Namun, hubungan yang bermula dari status sebagai pacar anak korban itu kini justru membawa I G A S berhadapan dengan proses hukum.

Jika cinta biasanya diharapkan berujung ke pelaminan, perkara ini sementara membawa kisah berbeda: dari meminjam motor pacar, berakhir di pintu pemeriksaan polisi. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar