DB (20), asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah kedapatan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

DENPASAR, Bali BerkabarNongkrong sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, berujung pada pemeriksaan polisi. Seorang pemuda berinisial DB (20), asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah kedapatan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

DB diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita, ketika petugas melaksanakan patroli di kawasan sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jalan Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri DB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DB mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri. Ia berdalih lokasi tempatnya berkumpul kerap terjadi keributan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dentim.

Namun alasan tersebut tetap menjadi perhatian polisi karena senjata tajam dibawa ke ruang publik dalam situasi yang juga diwarnai konsumsi minuman beralkohol.

Selain pisau beserta sarungnya, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dan minuman beralkohol jenis arak.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa membawa senjata tajam di ruang publik dengan alasan apa pun dapat menimbulkan persoalan hukum dan meningkatkan potensi terjadinya gangguan keamanan. (Smty)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.