Breaking News

Kapolres Bandara Turun Langsung Kawal Penindakan Emas Rp26 Miliar di Ngurah Rai

BADUNG, Bali Berkabar — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali menjadi pintu yang digagalkan untuk membawa keluar barang bernilai puluhan miliar rupiah. Kali ini, seorang warga negara China berinisial ZG (32) diamankan setelah kedapatan membawa emas batangan seberat 10,4 kilogram yang diduga hendak dibawa ke Hong Kong.

Sebanyak empat belas keping emas batangan dengan total berat 10.400 gram itu ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar. Barang tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik ZG ketika proses pemeriksaan sebelum keberangkatan pada Minggu (6/9/2026).

ZG diketahui dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong. Namun, perjalanan tersebut kandas setelah petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Emas tersebut diduga disembunyikan pada tubuh ZG menggunakan modus body strapping. Sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang ditemukan petugas kemudian diperiksa untuk memastikan jenis barang yang dibawa.

Hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya memastikan material tersebut merupakan logam mulia dengan kadar lebih dari 99 persen.

Penindakan itu tidak berdiri sendiri. Sebelum pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai telah menerima informasi intelijen terkait keberadaan ZG yang akan meninggalkan Bali. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi dan petugas di area boarding gate.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, turut hadir dalam konferensi pers penindakan tersebut yang digelar Bea Cukai Ngurah Rai di Aula Dewata, KPPBC TMP Ngurah Rai, Rabu (9/9/2026).

Kehadiran kepolisian dalam penindakan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara melibatkan sejumlah instansi.

"Polres Kawasan Bandara akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder. Kolaborasi ini penting untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum serta menjaga situasi keamanan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap kondusif," ujar AKBP Hendra.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan proses hukum terhadap ZG akan dilanjutkan penyidik Bea Cukai dengan berkoordinasi bersama Polda Bali.

"Pelaku akan diproses penahanan dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dengan barang bukti yang kita amankan melalui proses yang berlaku," kata Wawan.

Dari pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari dalam negeri. Kepada petugas, ZG mengaku berada di Bali untuk berlibur. Namun, berdasarkan dokumen yang diperiksa Bea Cukai, warga negara China tersebut menggunakan visa bisnis.

Petugas juga masih mendalami asal-usul emas tersebut serta pihak yang berada di balik transaksi. Berdasarkan keterangan sementara ZG, emas itu dibeli dari seorang perempuan.

Artinya, perkara ini tidak berhenti pada penangkapan ZG di kawasan bandara. Bea Cukai bersama kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bagaimana emas tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya membawa logam mulia bernilai sekitar Rp26 miliar itu keluar dari Indonesia.

ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ZG terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidikan kini masih berjalan untuk memastikan keseluruhan rangkaian dugaan ekspor ilegal emas tersebut. (Hms/Sdn)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar