Buleleng, Bali Berkabar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng turut menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Buleleng Command Center (BCC), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Senin (7/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Radiogram Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.2.3/6339/SJ tanggal 5 September 2026 tentang pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi di daerah Tahun 2026 serta rilis pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota pada Triwulan II Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Buleleng hadir mewakili institusi dalam koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Kehadiran Kejari Buleleng menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas perekonomian dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Pengendalian inflasi menjadi perhatian karena perubahan harga komoditas kebutuhan pokok dapat berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Karena itu, langkah konkret di tingkat daerah diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan barang, kelancaran distribusi dan kestabilan harga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng melalui Kasi Humas, Dewa Gede Baskara Hariyasa, menjelaskan bahwa keterlibatan Kejari Buleleng dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian inflasi.
“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Buleleng mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Koordinasi lintas sektor penting dilakukan agar setiap permasalahan yang berpotensi memengaruhi inflasi dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Baskara.
Menurutnya, pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang berjalan baik, berbagai potensi gangguan terhadap distribusi maupun ketersediaan bahan pokok diharapkan dapat segera diidentifikasi.
“Yang terpenting adalah memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau. Kejaksaan akan terus mendukung koordinasi dan kebijakan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki,” tambahnya.
Rapat tersebut sekaligus menjadi forum untuk menyamakan langkah dalam menghadapi dinamika perekonomian daerah, termasuk perkembangan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih terukur dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat ketersediaan bahan pokok serta melindungi daya beli masyarakat.
Kejari Buleleng menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah daerah tetap dilaksanakan dalam koridor tugas dan kewenangan institusi, termasuk melalui fungsi pertimbangan hukum dan koordinasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header