Foto: Pemandangan Danau Buyan dari kawasan tepi danau. Sejumlah bangunan akomodasi terlihat berada di sekitar kawasan tepian hingga dekat dengan bibir air Danau Buyan, yang menjadi bagian dari penelusuran terkait tata ruang dan perizinan pemanfaatan kawasan.
BULELENG, Bali Berkabar – Keberadaan sejumlah akomodasi pariwisata di sekitar tepian Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaian antara izin usaha dengan persyaratan bangunan dan tata ruang.
Dari penelusuran di lapangan, sejumlah bangunan berupa vila, bungalow dan fasilitas akomodasi terlihat berada sangat dekat dengan kawasan perairan Danau Buyan. Namun, jarak secara kasatmata dari tepian danau belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai garis sempadan dan kesesuaian bangunan membutuhkan pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang.
Persoalan menjadi penting karena kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis berarti seluruh persyaratan teknis bangunan telah terpenuhi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST., M.A.P., sebelumnya memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp bahwa NIB untuk usaha akomodasi pariwisata di sekitar garis Danau Buyan masih dimungkinkan diterbitkan sepanjang memenuhi ketentuan dan kategori usaha yang dipersyaratkan.
Namun, penerbitan NIB tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis. Untuk bangunan, terdapat persyaratan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sesuai dengan kondisi dan jenis kegiatan usahanya.
DPMPTSP juga menjelaskan, untuk bangunan yang berada sekitar dua meter dari tepi danau dan masuk dalam kawasan sempadan danau, PBG maupun SLF tidak dapat diterbitkan apabila secara teknis lokasi tersebut memang berada pada area yang tidak diperbolehkan untuk bangunan.
Kewenangan DPMPTSP dalam konteks tersebut lebih berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha dengan NIB. Sementara aspek teknis mengenai lokasi bangunan, tata ruang, serta persyaratan bangunan menjadi kewenangan perangkat daerah teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM) Kabupaten Buleleng.
Hal itu juga menjadi perhatian pemerintah dalam kegiatan pembinaan dan pemeriksaan lapangan pada 28 Juli 2026. Dalam kegiatan yang melibatkan DPMPTSP, DPUTRPERKIM/PUPRPERKIM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP tersebut, sejumlah usaha akomodasi di sepanjang garis Danau Buyan ditemukan terdampak kawasan sempadan danau.
Bahkan, beberapa bangunan dilaporkan telah terkena genangan air danau. Kondisi tersebut antara lain dikaitkan dengan perubahan ketinggian muka air danau akibat curah hujan dan kondisi musim.
DPMPTSP menyebut sejumlah usaha akomodasi yang menjadi objek pembinaan tersebut baru memiliki NIB dan belum melengkapi PBG/SLF. Apabila pemilik mengajukan PBG/SLF, lokasi bangunan terlebih dahulu akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya.
Data perizinan usaha yang terdata dalam sistem OSS di wilayah Desa Pancasari, termasuk Dusun Dasong, juga mencatat berbagai kegiatan usaha akomodasi, mulai dari vila, pondok wisata, tempat perkemahan, glamping hingga akomodasi jangka pendek.
Salah satu usaha yang tercatat adalah Buyan Lake Camp (BLC), dengan NIB atas nama Luh Sukadi dan KBLI 55191. Usaha tersebut tercatat sebagai usaha mikro dengan risiko rendah. Dalam pemeriksaan lapangan pada 28 Juli 2026, lokasi BLC disebut berada di tepi danau dan terdampak genangan air. Usaha tersebut juga disebut tidak beroperasi sejak sekitar pertengahan Januari 2026 akibat kenaikan muka air Danau Buyan.
Selain itu terdapat Ara Caravan Villa. DPMPTSP menyebut usaha tersebut memiliki NIB atas nama PT Ara Samudra, tetapi lokasi kegiatan di Dusun Dasong, Pancasari, tidak tercantum dalam NIB tersebut. Saat pemeriksaan lapangan, lokasi disebut berada di tepi danau, dalam kondisi berlumpur dan tidak beroperasi. Sejumlah struktur di lokasi juga disebut berupa kabin nonpermanen.
Dalam penelusuran terhadap salah satu pengelola akomodasi di kawasan tersebut, media sebelumnya telah meminta konfirmasi mengenai kegiatan usaha, kondisi bangunan serta dokumen yang berkaitan dengan usaha. Pengelola kemudian memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, pengelola menyatakan bahwa persoalan dokumen maupun regulasi dibahas dengan pemerintah dan pihak desa yang berwenang.
“Any matters concerning documents or regulatory issues are discussed only with government officials and the relevant village authorities, not with journalists,” demikian isi pesan tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan itu pada intinya menyebut bahwa persoalan dokumen atau regulasi hanya dibahas dengan pejabat pemerintah dan pihak desa yang terkait, bukan dengan wartawan.
Pengelola juga memberikan penjelasan mengenai kondisi muka air Danau Buyan yang menurutnya dapat berubah secara signifikan.
“Regarding the lake, the water level in this area changes significantly depending on rainfall and seasonal conditions,” tulisnya.
Ia juga menyebut foto sebelum pembangunan menunjukkan garis air danau berada jauh dari lokasi properti.
“Photos taken before construction also show that the waterline was hundreds of metres further from the property,” demikian pernyataannya.
Pada bagian lain, pengelola menyatakan tidak memberikan persetujuan atas penggunaan informasi maupun pernyataan yang telah disampaikannya untuk dimuat dalam pemberitaan. Ia juga menyatakan tidak akan memberikan informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dan hak jawab dalam pemberitaan ini. Sementara itu, persoalan mengenai apakah posisi bangunan sesuai dengan garis sempadan Danau Buyan maupun ketentuan tata ruang tetap memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Untuk memastikan aspek tersebut, konfirmasi melalui saluran WhatsApp telah dilakukan kepada Kepala Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng, Ir. I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM, IPU, sejak Kamis (24/9/2026).
Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai penetapan garis sempadan Danau Buyan, kesesuaian lokasi bangunan akomodasi dengan ketentuan tata ruang, serta langkah pemerintah apabila hasil pemeriksaan teknis menemukan bangunan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan.
Dengan demikian, keberadaan NIB pada suatu usaha akomodasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh aspek lokasi dan bangunannya telah memenuhi ketentuan. Status NIB, kesesuaian ruang, serta kelayakan dan legalitas bangunan merupakan aspek yang berbeda dan masing-masing membutuhkan verifikasi sesuai kewenangannya.
Penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan status masing-masing akomodasi di sepanjang kawasan Danau Buyan, termasuk mengenai kesesuaian lokasi terhadap garis sempadan dan pemenuhan PBG serta SLF. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header