Breaking News

Petisi 26 Gelar Aksi di Depan DPRD Kabupaten Bogor, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Tuntut Respons Wakil Rakyat

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Petisi 26 menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).

BOGOR, Bali Berkabar — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Petisi 26 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mereka persoalkan.

Aksi diwarnai berbagai bentuk protes, mulai dari orasi hingga aksi simbolik dengan menebarkan uang mainan dan melempar telur busuk di sekitar lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Sejumlah peserta aksi yang menyampaikan orasi di antaranya Iqbal, Rizwan, Dian Asmara, Subur Yudiyanto, Indrawan, dan Satir.

Dalam orasinya, massa menilai persoalan korupsi harus menjadi perhatian serius karena dampaknya, menurut mereka, dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Iqbal dalam keterangannya kepada media meminta para wakil rakyat tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut.

“Jangan tuli dan buta para wakil rakyat di Kabupaten Bogor,” ujar Iqbal dalam aksi tersebut.

Massa juga menyampaikan kritik karena mereka mengaku tidak mendapatkan respons langsung dari anggota DPRD Kabupaten Bogor ketika menyampaikan aspirasi di depan gedung wakil rakyat tersebut.

Aksi itu sekaligus membawa tuntutan agar dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Petisi 26 menggunakan uang mainan sebagai simbol kritik terhadap dugaan penyalahgunaan uang rakyat. Sementara telur busuk digunakan sebagai simbol protes terhadap tata kelola pemerintahan yang oleh peserta aksi dinilai bermasalah.

Namun, berbagai tuduhan mengenai korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tudingan dari massa aksi. Dalam bahan yang diterima, belum terdapat bukti hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut telah terbukti.

Karena itu, tuntutan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari aspirasi yang disampaikan demonstran. Jika terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Petisi 26 juga meminta wakil rakyat menjalankan fungsi representasi dengan membuka ruang dialog terhadap masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.

Adapun DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029 terdiri dari 55 anggota yang tersebar dalam enam daerah pemilihan. Sastra Winara dari Partai Gerindra tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode tersebut.

Dalam daftar anggota DPRD yang dihimpun dari data pelantikan periode 2024–2029, nama-nama anggota berasal dari sejumlah partai politik dan enam daerah pemilihan di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara maupun pihak DPRD Kabupaten Bogor mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan Petisi 26 dalam aksi tersebut.

Bali Berkabar membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DPRD Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar