Jakarta, Bali Berkabar - Perdebatan mengenai pidana mati bagi pelaku peredaran gelap narkotika kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut disoroti dari sisi hukum internasional dan posisi Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Pakar hukum narkotika Dr. Anang Iskandar berpendapat, pidana mati terhadap pengedar narkotika bertentangan dengan ketentuan yang menurutnya telah disepakati Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Menurut Anang, ratifikasi tersebut dituangkan melalui UU Nomor 8 Tahun 1976. Ia merujuk pada Pasal 36 yang, menurut tafsirnya, mengatur sanksi berupa pengekangan kebebasan, hukuman badan, atau pidana penjara bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi UU Nomor 8 Tahun 1976, Pasal 36 undang-undang itu menyatakan sanksi bagi pelaku peredaran gelap narkotika adalah pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau sanksi penjara,” ujar Anang kepada awak media, Senin (1/9/2026).
Pandangan tersebut menjadi sorotan karena di sisi lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memuat ancaman pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu.
Anang menilai terdapat persoalan ketika ketentuan dalam UU Narkotika diterapkan tanpa memperhitungkan kedudukan UU Nomor 8 Tahun 1976 yang menjadi dasar ratifikasi konvensi internasional tersebut.
Ia berpandangan, dalam perkara narkotika, hakim semestinya memperhatikan ketentuan yang telah menjadi bagian dari hukum Indonesia melalui proses ratifikasi. Menurutnya, sanksi bagi pengedar dapat berupa pembatasan kebebasan, hukuman badan, pidana penjara, hingga langkah pemutusan jaringan dan perampasan aset.
Sementara bagi penyalah guna, Anang menekankan pendekatan rehabilitasi. Menurut dia, penyalah guna tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai pihak yang membutuhkan pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Anang menyebut persoalan tersebut sebagai benturan antara ketentuan hukum secara de jure dengan penerapannya secara de facto.
Ia menilai sistem hukum narkotika di Indonesia dalam praktiknya masih kerap ditempatkan sebagai bagian dari rezim hukum pidana umum. Padahal, menurut dia, narkotika memiliki rezim hukum tersendiri yang juga berkaitan dengan hukum internasional.
Ia kemudian menyinggung ketentuan pidana narkotika dalam KUHP baru, khususnya Pasal 609 sampai dengan Pasal 611. Menurut Anang, rumusan tersebut cenderung menggunakan pendekatan pidana umum dan dinilai belum memberikan pembedaan yang memadai antara penyalahgunaan narkotika dengan peredaran gelap narkotika.
“Rumusan itu tidak membedakan mana kejahatan penyalahgunaan dan mana kejahatan peredaran gelap. Begitu juga hukum acaranya,” katanya.
Menurut Anang, pendekatan terhadap pengguna narkotika semestinya tidak berhenti pada pemidanaan. Rehabilitasi, kata dia, diperlukan untuk membantu korban atau pecandu pulih dari adiksi sehingga risiko penggunaan kembali dapat ditekan.
Persoalan pidana mati juga dikaitkan Anang dengan kondisi ratusan narapidana narkotika yang saat ini berada dalam status terpidana mati.
Ia menyebut terdapat lebih dari 300 terpidana mati kasus narkotika yang masih menjalani masa tunggu di lembaga pemasyarakatan. Sebagian, menurut dia, bahkan telah menunggu lebih dari dua dekade tanpa pelaksanaan eksekusi.
Kondisi tersebut, menurut Anang, menunjukkan adanya persoalan yang belum selesai antara ketentuan hukum tertulis dengan praktik penegakan hukum.
“Ini persoalan de jure dan de facto. Pembuat UU sudah membuat KUHAP baru yang mengatur pidana mati untuk perkara pidana umum, bukan untuk perkara narkotika,” ujarnya.
Anang juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari rezim hukum narkotika internasional. Karena itu, menurut dia, kebijakan nasional terkait narkotika perlu tetap memperhatikan komitmen internasional yang telah diratifikasi.
Ia menilai pendekatan terhadap peredaran gelap narkotika tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana mati, tetapi juga dengan memutus jaringan, merampas aset hasil kejahatan, serta memperkuat upaya rehabilitasi bagi penyalah guna.
Di tengah perdebatan tersebut, Anang mempertanyakan arah kebijakan narkotika Indonesia ke depan.
Menurut dia, negara perlu menentukan apakah kebijakan narkotika akan lebih menitikberatkan pada pemidanaan pengguna dan pengedar, atau memperkuat pendekatan rehabilitatif bagi penyalah guna sekaligus memberantas jaringan peredaran gelap.
“Mau pilih yang mana? Menjadi negara sasaran bisnis peredaran gelap narkotika, atau merehabilitasi penyalah guna baik sebagai korban maupun sebagai pecandu. Silakan negara pilih,” pungkasnya.
Pandangan Anang tersebut merupakan tafsir dan pendapat hukum yang disampaikannya terkait hubungan antara hukum nasional dan ketentuan internasional mengenai narkotika.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Hukum maupun Mahkamah Agung terkait tafsir terhadap Pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 1976 sebagaimana disampaikan Anang.
Perdebatan mengenai pidana mati bagi pelaku narkotika dengan demikian masih menyisakan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait harmonisasi antara ketentuan pidana nasional, kebijakan pemberantasan narkotika, serta kewajiban Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi instrumen hukum internasional. (Smty)
Editor Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header