Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkap perkembangan kasus pembakaran sopir truk I Gede Selamet dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem.
Karangasem, Bali Berkabar – Kasus pembakaran seorang sopir truk oleh bosnya di Kabupaten Karangasem menyisakan pertanyaan mengenai konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Pasalnya, terduga pelaku disebut membawa sebotol Pertalite dari rumah sebelum mendatangi korban.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku disebut tidak memiliki niat sejak awal untuk menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, Pertalite tersebut memang dibawa oleh terduga pelaku dari rumah. Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan belum ditemukan adanya niat sejak awal untuk menghilangkan nyawa korban.
Hal tersebut disampaikan AKBP I Made Santika saat mengungkap perkembangan kasus pembakaran sopir truk I Gede Selamet dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut pada awalnya dilakukan untuk menakut-nakuti korban dalam perselisihan yang terjadi. Namun, situasi kemudian berkembang hingga Pertalite disiramkan ke tubuh korban dan terduga pelaku berupaya menyalakan korek api.
Upaya menyalakan api tersebut bahkan dilakukan beberapa kali. Pada percobaan pertama dan kedua, korek disebut tidak menyala. Percobaan berikutnya berhasil menimbulkan api hingga menyambar korban. Api juga sempat mengenai tangan terduga pelaku.
Rangkaian fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penyidik membedakan tindakan untuk menakut-nakuti dengan adanya kesengajaan menghilangkan nyawa.
Sebab, membawa bahan bakar dari rumah sebelum mendatangi korban merupakan tindakan yang dilakukan sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Terlebih, Pertalite tersebut kemudian digunakan terhadap tubuh korban.
Namun demikian, keberadaan Pertalite dan tindakan pembakaran tidak serta-merta membuktikan adanya pembunuhan berencana. Untuk menerapkan konstruksi pembunuhan berencana, penyidik harus membuktikan unsur-unsur pidananya berdasarkan alat bukti dan rangkaian fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan konstruksi penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana.
Konstruksi hukum tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang relevan untuk dijelaskan kepada publik, terutama mengenai dasar penyidik menyimpulkan bahwa sejak awal tidak terdapat kehendak untuk membunuh.
Apakah keterangan terduga pelaku yang mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti diperkuat oleh alat bukti lain? Ataukah kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa saksi, barang bukti, serta rangkaian kejadian secara keseluruhan?
Pertanyaan lainnya, jika memang tujuannya hanya menakut-nakuti, apa alasan terduga pelaku membawa Pertalite dari rumah dan kemudian menyiramkannya kepada korban?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena tindakan tidak berhenti pada ancaman verbal. Terdapat tindakan nyata berupa penyiraman bahan bakar, dilanjutkan dengan upaya menyalakan api hingga akhirnya korban terbakar.
Dalam perspektif hukum pidana, fakta perbuatan dan sikap batin pelaku merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perbuatan lahiriah atau actus reus berkaitan dengan tindakan yang dilakukan, sedangkan mens rea berkaitan dengan sikap batin atau kehendak yang dipersyaratkan oleh tindak pidana tertentu.
Karena itu, fakta bahwa seseorang membawa Pertalite dan kemudian menggunakannya dalam suatu peristiwa belum dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai ada atau tidaknya niat membunuh. Unsur kesengajaan dan perencanaan tetap harus dikaitkan dengan keseluruhan fakta serta alat bukti dalam perkara.
Di tengah kasus tersebut, sejumlah komentar di media sosial juga mempertanyakan keputusan penyidik. Sebagian pengguna media sosial bahkan melontarkan dugaan mengenai adanya intervensi atau pemberian uang dalam proses penanganan perkara.
Namun, komentar atau tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa adanya bukti. Dugaan mengenai intervensi maupun pemberian uang dalam proses hukum harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, publik tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan pasal dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar apakah terduga pelaku membawa Pertalite, tetapi juga apa maksud membawa bahan bakar tersebut, bagaimana niat pelaku dibuktikan, serta bagaimana penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Pada akhirnya, konstruksi perkara tersebut akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. Keterangan tersangka, saksi, barang bukti, serta hasil penyidikan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dapat diuji dalam persidangan.
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header