Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., saat menyampaikan keterangan terkait kasus pembakaran sopir truk dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
Karangasem, Bali Berkabar – Penyidik Polres Karangasem tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang sopir truk terhadap sopir yang bekerja kepadanya. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku terkait ada atau tidaknya niat sejak awal untuk menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Karangasem menjelaskan, dalam konteks hukum pidana terdapat konsep mens rea, yakni keadaan batin atau sikap batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Konsep tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat apakah suatu perbuatan dilakukan dengan niat tertentu sejak awal atau terjadi karena situasi yang berkembang saat kejadian.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan tidak menemukan fakta yang menunjukkan bahwa pelaku sejak awal datang ke lokasi dengan niat untuk membunuh korban.
“Kalau memang niat dari awal melakukan pembunuhan, tentu dia akan berangkat dengan niat untuk membunuh, kemudian mempersiapkan segala sesuatu dengan rencana,” jelas Kapolres saat menyampaikan keterangan kepada media dalam press release di Mako Polres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
Namun, konstruksi tersebut, kata Kapolres, tidak ditemukan dalam keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dari rangkaian peristiwa yang diperoleh penyidik, niat awal pelaku bukan untuk menghilangkan nyawa korban.
Pelaku disebut awalnya datang untuk melakukan tindakan terhadap korban. Namun situasi kemudian berkembang hingga terjadi pertengkaran dan emosi pelaku memuncak. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan yang memicu terjadinya kebakaran.
Kapolres mengungkapkan, salah satu fakta yang turut menjadi pertimbangan penyidik adalah rangkaian tindakan pelaku setelah api muncul. Api disebut sempat dicoba dinyalakan hingga beberapa kali, tetapi pada percobaan awal tidak langsung menyala.
Setelah api akhirnya membesar dan menyambar ruangan serta korban, pelaku justru disebut ikut berupaya memadamkan api.
“Pada saat memadamkan, tangan si pelaku juga sempat terkena api,” kata Kapolres.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dianalisis penyidik untuk melihat sikap batin pelaku ketika kejadian berlangsung. Termasuk tindakan pelaku yang ikut membantu memadamkan api setelah api menyambar korban dan bagian ruangan.
Kapolres menyebut, dari rangkaian pemeriksaan dan fakta yang ditemukan, tidak terdapat indikasi kuat bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan sebelum datang ke lokasi.
Peristiwa tersebut, menurutnya, lebih menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan setelah emosi pelaku memuncak. Pada awalnya, pelaku diduga bermaksud menakut-nakuti atau melakukan tindakan terhadap korban, tetapi situasi kemudian berkembang hingga api menyambar korban.
“Dia memang tidak berniat untuk membunuh. Mungkin di awal menakuti, tetapi karena emosi yang memuncak, tidak mendapatkan ekspektasi atau jawaban yang diberikan, jadi dia melakukan penyiraman api yang menyebabkan api tersebut menyambar korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat sambaran api, sementara bagian ruangan tempat kejadian juga terbakar.
Penjelasan Kapolres tersebut sekaligus menjadi dasar penyidik dalam menentukan konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Dengan tidak ditemukannya unsur perencanaan pembunuhan sejak awal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembunuhan berencana, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP.
Meski demikian, tindakan pelaku yang menyebabkan korban terbakar tetap menjadi bagian utama dalam proses hukum perkara tersebut. Penyidik masih mendasarkan penanganan perkara pada keseluruhan fakta, keterangan saksi, keterangan pelaku, serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header