Breaking News

Penertiban Knalpot Brong, Polsek Banjar Jaring 9 Pelanggar Semuanya Pelajar

Buleleng - baliberkabar.id | Banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan oleh pengendara sepeda motor yang memakai kenalpot brong menjadi salah satu atensi pihak kepolisian. 

Tindak lanjut pihak kepolisian dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan lalulintas dibuktikan oleh jajaran kepolisian Sektor Banjar dengan melakukan penertiban terhadap penggendara sepeda motor yang memakai knalpot brong yang suaranya memekakkan telinga. Selasa (16/1/2024).

Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan oleh personel Polsek Banjar dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Nyoman Bagiada,S.H., yang kali ini menggandeng pihak sekolah SMP N 3 Banjar.

Kegiatan diawali dengan melakukan sosialisasi yang disampaikan oleh Kanit Lantas Iptu Nyoman Bagiada melalui pengeras suara di depan sekolah dan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.

Hasilnya, beberapa orang pelajar yang mengendarai sepeda motor yang memakai knalpot bising tersebut dijaring lalu diberikan pemahaman.

Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Mistanada, S.M., mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan, salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap knalpot brong yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Hasil pengecekan hari ini kita temukan 9 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” jelas Kapolsek Nyoman Mistanada.

Para pelajar yang berjumlah 9 orang berikut sepeda motornya kemudian diamankan ke Polsek Banjar.

Sedangkan pengendaranya selanjutnya diberikan pembinaan oleh Kapolsek Banjar, dan diwajibkan untuk menghadirkan orang tua masing-masing , serta wajib melakukan penggantian knalpot yang sesuai standar pabrik.

Kepada siswa yang melanggar kita wajibkan untuk mengganti knalpot sepeda motornya, dan kita menghadirkan orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Kapolsek Banjar.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap knalpot brong selain dilakukan dilingkungan sekolah, pihaknya juga melakukan melalui kegiatan Razia yang digelar setiap hari didepan mako dan melalui hunting system, karena penggunaan knalpot  brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.

Penertiban akan terus kita lakukan baik di sekolah-sekolah maupun tempat lainnya dengan harapan tidak ada lagi masyarakat maupun pelajar yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong,” pungkasnya.

Setelah diberikan pembinaan oleh Kapolsek Banjar, para siswa yang terjaring razia dikembalikan ke sekolah diantar menggunakan kendaraan dinas oleh Kanit Lantas Polsek Banjar bersama anggota. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar