Breaking News

Curi Babi Majikan, Bayu Samudra Pulang Bawa Restorative Justice

Buleleng –  baliberkabar.id | Bayu Samudra, tersangka kasus pencurian seekor babi milik mantan majikannya, akhirnya bisa bernapas lega. Ia resmi mendapat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice alias keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan pada Senin (26/5/2025) sore di Aula Kantor Kejari Buleleng, dengan suasana yang cukup teduh meski perkara ini sempat “berbau amis” secara harfiah.

Kasus ini bermula pada 9 Maret 2025, ketika Kadek Bayu nekat masuk ke kandang milik Made Dana, mantan bosnya, dan membawa kabur seekor babi jantan usia lima bulan seberat 45 kilogram. 

Babi malang itu tak sempat berbunyi “goeek goeeekkk" terakhir kali karena langsung dihabisi dengan kapak, dipotong jadi beberapa bagian, lalu dibungkus rapi dalam kantong plastik merah. Sayangnya, saat hendak mengambil sepeda motor untuk mengeksekusi pengangkutan daging, aksi Kadek ketahuan sang pemilik kandang. Ending-nya: laporan ke polisi.

Meski tindakannya masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP, Kejari Buleleng memutuskan perkara ini tidak dilanjutkan ke meja hijau karena alasannya cukup manusiawi.

Proses penyerahan SK (Surat Ketetapan) dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum, yang membacakan Surat Ketetapan Nomor: KET-67/N.1.11/Eoh.2/05/2025. Dalam amar ketetapan itu, barang bukti seperti satu buah kapak, satu parang, dan potongan daging babi ditetapkan untuk dimusnahkan. Ya, daging hasil kejahatan tidak layak untuk jadi lauk.

“Saya berharap tersangka benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi momen introspeksi,” ujar Kajari Edi, sambil menatap Samudra dan keluarganya, mungkin sambil berharap babi berikutnya jangan jadi korban lagi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, S.H., turut menjelaskan alasan penghentian perkara ini melalui keadilan restoratif.

“Penyelesaian ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah tercapai kesepakatan damai antara korban Made Dana dan tersangka. Kesepakatan ditandatangani pada 7 Mei 2025, disaksikan oleh keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator. Selain itu, respon dari para tokoh juga sangat positif, sehingga kami menilai ini layak diselesaikan secara restoratif,” jelas Dewa Baskara, dengan gaya santainya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Buleleng I Gede Eka Sumahendra, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan Komang Tirta Wati, S.H., JPU Chandra Andhika Nugraha, S.H., serta staf Kejari lainnya. Tentu saja, keluarga tersangka pun ikut menyaksikan prosesi yang semoga menjadi pelajaran penting bagi Bayu Samudra bahwa babi bukan untuk dicuri, apalagi dari kandang yang dulu jadi tempat mencari nafkah. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar