Terdakwa, yaitu Busaeri alias Cesper dan Putu Mardika alias Tuet, digiring ke Rutan Kelas IIB Singaraja.
Buleleng – baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan dua berkas perkara tindak pidana narkotika dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kedua terdakwa yakni Busaeri alias Cesper dan Putu Mardika alias Tuet langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja. Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja guna menjalani proses persidangan.
Penahanan dilakukan berdasarkan dua surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum., terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2025.
Busaeri, warga Desa Pegayaman, Sukasada, ditangkap oleh tim satnarkoba Polres Buleleng pada 19 April 2025. Terdakwa terbukti menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu siap edar, HP, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, serta alat hisap di rumahnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Surat perintah penahanan tercatat dalam nomor Print-715/N.1.11/Enz.2/06/2025.
Sementara, Putu Mardika, warga Desa Patemon, Seririt, ditangkap pada 21 Februari 2025 usai memesan sabu seberat 20 gram dari DPO berinisial Cuke. Paket sabu ditemukan petugas di dalam tas yang disimpan di kamar terdakwa, lengkap dengan HP dan bukti digital pemesanan via WhatsApp.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Penahanan berdasarkan surat perintah Print-713/N.1.11/Enz.2/06/2025.
Kepala Kejari Buleleng, melalui Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa SH, memastikan penanganan kasus narkotika tetap menjadi prioritas. Dengan alat bukti yang dinilai cukup, Kejari kini tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
“Dua terdakwa resmi kami tahan. Kami segera limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Kastel Dewa Baskara . (Smty)
Social Header