Breaking News

Kurang dari Sebulan, Enam Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk Polres Badung


Badung – baliberkabar.id | Enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Badung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali, dalam operasi yang dilakukan sepanjang akhir Mei hingga pertengahan Juni 2025.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berasal dari lima Laporan Polisi yang masing-masing mengarah pada tersangka berbeda. Penangkapan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan hasil pengembangan dan pengintaian lapangan oleh tim Satresnarkoba.

“Enam tersangka yang kami amankan terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Lobi Polres Badung, Sabtu (14/6/2025), didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH, MH.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 103,67 gram serta satu butir ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dalam kondisi terbungkus rapi, sebagian besar siap diedarkan ke konsumen.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba butuh sinergi semua pihak. Kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor,” pungkasnya. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar