Buleleng – baliberkabar.id | Lima pelaku jaringan narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dalam pengungkapan tiga kasus berbeda. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, petani, hingga buruh harian lepas. Salah satu pelaku bahkan terhubung dengan seorang narapidana di Lapas Karangasem yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, SH., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Buleleng. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mako Polres Buleleng. Rabu (19/6/2025).
Kasus 1: Jaringan Sidetapa, Dua Pelaku Dibekuk, Bandar Masuk DPO
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, petugas melakukan penggerebekan dini hari pada 30 Mei 2025. Target utama, Yuda Cupak, kabur ke kebun cengkeh bersama dua rekannya. Namun, dua pelaku lain, AT (38) dan SN (24), berhasil diidentifikasi melalui CCTV dan ditangkap pada 16 Juni 2025 di lokasi berbeda: Desa Banjar dan Kelurahan Seririt.
Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu (0,36 gram bruto/0,16 gram netto), alat hisap, gunting, dan korek api. Keduanya mengaku sebagai perantara jual beli sabu atas perintah Yuda yang kini buron. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 6 Juni 2025 malam, polisi menangkap JW (38), seorang petani asal Pancasari, saat membawa sabu di saku celananya. Hasil interogasi mengungkap bahwa JW diperintahkan oleh KL (46) untuk mengambil sabu yang disembunyikan di kandang ayam milik KL. JW sempat menempelkan tiga paket sabu sebelum ditangkap.
Polisi langsung bergerak menangkap KL di rumahnya. Total empat paket sabu (0,76 gram bruto/0,36 gram netto), alat isap, dua korek gas, sepeda motor, dan dua ponsel turut diamankan. Kedua pelaku dijerat pasal serupa dan terancam hukuman berat.
Kasus 3: Mahasiswa Denpasar Edarkan Sabu, Terhubung Narapidana Lapas Karangasem
Kasus ketiga diungkap pada 7 Juni 2025 di Desa Les, Kecamatan Tejakula. Timsus Bhayangkara Goak Poleng menggerebek rumah KS (28), seorang mahasiswa asal Denpasar Timur. Dari rumahnya disita sepuluh paket sabu (2,1 gram bruto/1,1 gram netto) dan sebuah ponsel.
KS mengaku mendapat sabu dari narapidana bernama “Mame” di Lapas Karangasem, melalui komunikasi via telepon. Barang haram diambil di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, lalu diedarkan di wilayah Buleleng. Kasus ini memperkuat indikasi kuat adanya pengendalian peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kelima pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. (Sdn)
Social Header