Breaking News

Sejak 2001, Tanah Warga Belum Diganti: Proyek Bandara Letkol Wisnu di Buleleng Masih Sisakan Masalah


Adv. Wirasanjaya menunjukkan SHM milik Mohammad Rasyid.

Buleleng – baliberkabar.id | Sengketa lahan mencuat kembali dalam proyek Bandara Letkol Wisnu yang berlokasi di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Meski telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun sebagai lokasi sekolah penerbangan, dan kini direncanakan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bali, satu bidang tanah seluas 62.4 are masih belum tuntas proses ganti ruginya.

Tanah tersebut tercatat atas nama Mohammad Rasyid dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 979 yang telah diperbarui menjadi SHM No. 1361. Lokasinya berada tepat di tengah landasan pacu bandara, sebagaimana ditegaskan dalam surat pemberitahuan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng tertanggal 8 Desember 2023.

Kuasa hukum Rasyid, Wirasanjaya dari Global Yustisia Law Firm, mengungkapkan bahwa perjanjian awal telah dibuat pada 8 Mei 2001 antara kliennya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Dalam kesepakatan itu, disetujui bahwa tanah milik Rasyid seluas 62.4 are akan diganti dengan tanah negara dengan rasio 1:1,5. Artinya, Rasyid berhak atas tanah pengganti seluas 84,75 are.

Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkab Buleleng hanya menyerahkan tanah negara seluas 45 are di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima. Sisanya diganti dengan uang senilai Rp159 juta, yang dihitung berdasarkan harga tanah 34,75 are dengan nilai Rp4 juta per are.

“Pemkab juga menyanggupi pembiayaan seluruh proses sertifikasi tanah pengganti, namun hingga kini sertifikat atas tanah tersebut belum juga diterbitkan,” ujar Wirasanjaya kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Permasalahan semakin rumit ketika pihaknya mempertanyakan dasar pembayaran ganti rugi lain yang dilakukan Pemkab pada 31 Mei 2001 dan 29 Desember 2009. Dalam dua kuitansi tersebut, tercatat ganti rugi atas tanah seluas total 75,05 are dengan nilai lebih dari Rp529 juta.

“Pertanyaannya, dari mana acuan luas tersebut? SHM No. 1361 hanya mencatat 62,4 are, namun ganti rugi diberikan untuk 75,05 are. Bahkan, antara dua kuitansi itu pun tidak konsisten: satu mencantumkan pelepasan hak, yang lain ganti rugi,” bebernya.

Wirasanjaya menegaskan bahwa kliennya masih memegang bukti yuridis dan fisik atas lahan dimaksud, yang tidak pernah dibatalkan oleh instansi berwenang atau putusan pengadilan. Ia juga merujuk pada peta blok milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang menunjukkan blok merah pada area landasan pacu, sebagai indikasi bahwa lahan tersebut belum sepenuhnya dialihkan.

“Ini menunjukkan bahwa lahan tersebut masih sah menjadi hak milik klien kami. Kami mendesak Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pernyataan tersebut, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Permasalahan ini berpotensi menghambat proses alih kelola Bandara Letkol Wisnu ke Pemerintah Provinsi Bali apabila tidak segera diselesaikan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar