Buleleng – baliberkabar.id | Dalam kondisi mabuk usai menenggak arak, Sardina (45), warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mengamuk dan membacok adik kandungnya sendiri menggunakan sebilah arit sebanyak empat kali hingga tewas. Korban, Ni Made Artika (40), sempat dilarikan ke RSUD Buleleng, namun nyawanya tak tertolong setelah lima hari dirawat intensif. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis berat kepada Sardina, menyebut tindakannya telah menimbulkan luka dan trauma mendalam bagi keluarga.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 14.30 Wita. Siang itu, Sardina diketahui sedang minum arak bersama sejumlah rekannya di sebuah kandang sapi milik teman mereka. Usai menenggak minuman keras dan dalam kondisi terpengaruh alkohol, ia pulang ke rumah.
Namun sesampainya di rumah, Sardina justru mengambil arit, alat pertanian tajam yang biasa digunakan untuk mencari rumput, lalu berjalan ke pinggir jalan. Ia meminta seorang rekan lainnya untuk mengantarkannya ke rumah Artika, adik kandungnya sendiri.
Setibanya di sana, Sardina masuk ke dalam rumah dan langsung mengetuk pintu kamar korban yang tengah tertidur. Ketika Artika bangun, Sardina sempat melontarkan pertanyaan bernada tinggi, menuduh korban menyemprot rumput di kebun. Namun sebelum ada jawaban, arit sudah lebih dulu ditebaskan ke tubuh Artika.
Empat sabetan diarahkan ke bagian perut bawah, dada kiri, dan tangan korban, menyebabkan luka robek dan pendarahan hebat. Korban sempat berlari keluar rumah menuju jalan raya dalam kondisi berdarah, namun tetap dikejar oleh pelaku. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian segera turun tangan, mengamankan Sardina dan membawa korban ke RSUD Buleleng.
Setelah mendapat perawatan selama lima hari, Artika akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Kematian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terlebih pelakunya merupakan kakak kandung korban sendiri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan Sardina sangat tidak manusiawi dan mencoreng nilai-nilai keluarga. Meski terdakwa sempat menyampaikan penyesalan di persidangan, majelis tetap menjatuhkan hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Yang memberatkan, korban adalah adik kandung terdakwa. Tindakan Sardina telah menimbulkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi keluarga korban.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegas majelis hakim, sesuai dengan surat putusan pada Kamis (19/6/2025).
Kini Sardina harus mempertanggungjawabkan kejahatannya dari balik jeruji besi. (Smty)
Social Header