Breaking News

22 Tersangka Dibekuk, Polri Bongkar Sindikat Pengendali Judi Online Internasional di Empat Kota, Salah Satunya di Bali

Jakarta, Bali Berkabar – Sebanyak 22 orang yang diduga menjadi otak dan operator jaringan judi online lintas negara berhasil dibekuk Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Mereka diamankan dalam operasi serentak di empat kota besar Indonesia pada 13 Juni 2025.

Para tersangka ini bukan sekadar pemain kecil. Mereka berperan sebagai pengelola server, admin keuangan, hingga operator penyebar promosi situs judi internasional yang terhubung ke server di China dan Kamboja. Dua situs utama yang dioperasikan adalah tanjung899.com dan akasia899.com.

"Ini adalah bagian dari langkah tegas Polri menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan judi online," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Pengungkapan sindikat ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Bareskrim Polri yang menggelar penggerebekan di:
Pertama: Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan elit Cibubur Country, Cluster Cotton Field.
Kedua:Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV, Kelurahan Jatirahayu.
Ketiga:Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru. dan
Keempat: Kota Denpasar, Bali.

Dari hasil penggerebekan, diamankan 22 tersangka dengan inisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Mereka diduga memiliki peran strategis dalam operasional jaringan, mulai dari pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga penyebaran pesan promosi.

Jaringan ini memanfaatkan ribuan kartu perdana untuk membuat akun WhatsApp setiap hari, yang digunakan untuk menyebar promosi judi ke jutaan nomor di Indonesia. Dalam sehari, operator mampu membuat hingga 500 akun baru dan mengirim ribuan pesan ajakan berjudi melalui broadcast.

"Mereka berkomunikasi lewat grup Telegram dan WhatsApp internal, berbagi database nomor ponsel, mengelola omzet, dan menyamarkan hasil kejahatan melalui rekening atas nama nominee dan mata uang kripto," ungkap Brigjen Djuhandhani.

Polri mencatat sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu kurang dari satu tahun. Transaksi dilakukan melalui payment gateway dengan menyamarkan aktivitas judi sebagai transaksi jual beli barang.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Barang bukti yang disita dalam penggerebek
-354 unit handphone.
-23 set komputer (CPU).
-8 unit laptop.
-1 unit mobil.
-2.648 kartu perdana.
-18 kartu ATM dan 5 buku tabungan
-9 flashdisk dan 11 router WiFi, dan
-1 modem.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga payung hukum utama:

1. Pasal 303 KUHP – Tindak pidana perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.

2. Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 43 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan judi daring yang kian meresahkan. "Ini bukan kasus terakhir. Kami akan terus bergerak mengejar jaringan lain yang masih beroperasi," tegas Brigjen Djuhandhani.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda janji manis dari situs judi online dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar