Denpasar – baliberkabar.id |
Sebuah aksi pemerasan dengan modus penculikan dan penganiayaan, yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), berhasil diungkap oleh Polda Bali. Korbannya adalah seorang pria asal Rusia berinisial RS (42), yang disekap dan diintimidasi oleh sekelompok pelaku di kediamannya di kawasan Jimbaran, Badung, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
Para pelaku yang berjumlah empat orang—dua WNA asal Rusia dan dua WNI—akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri dari Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025), mengungkap bahwa keempat pelaku telah menjalankan skenario kejahatan ini secara terorganisir, dengan menyamar sebagai petugas Imigrasi dan menargetkan korban dengan dalih memiliki informasi soal uang sebesar 150 ribu dolar AS.
Peristiwa bermula saat korban RS pulang ke rumahnya di Perumahan Sakura I, Blok E No. 10, Jimbaran. Saat masuk ke ruang tamu, korban yang masih mengenakan helm, mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam rumah. Tanpa peringatan, dua pelaku langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban dan memukul wajahnya hingga berdarah.
Setelah menyadari korban bukan target yang mereka cari, penganiayaan dihentikan. Namun, aksi berlanjut dengan kedatangan dua orang berpakaian mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponselnya, memotret paspor, serta menggali informasi soal keberadaan uang senilai USD 150.000 yang disebut milik seorang WNA bernama Rustam. Korban juga diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama.
Merasa terancam, korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Bali. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Bermodal bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pelabuhan, Tim Resmob menelusuri jejak pelaku yang diduga kabur ke Lombok, NTB. Dengan bantuan Jatanras Polda NTB, pelacakan diperluas hingga kawasan Kuta Mandalika.
Pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, keempat pelaku akhirnya ditangkap saat berada di sebuah restoran bernama Munchiez. Mereka langsung dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan intensif, sebelum dipindahkan ke Polda Bali.
Identitas keempat pelaku yakni:
1. IV (30) – WNA asal Rusia.
2. IS (28) – WNA asal Rusia.
3. EE (24) – WNI asal Jakarta.
4. YB (24) – WNI asal Magelang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bermula dari permintaan seorang WNA Rusia berinisial Mr. GG kepada EE (WNI) untuk melacak dan menekan seseorang bernama Mr. R, yang disebut menipu sebesar Rp 2,3 miliar. Imbalan Rp 3 juta diberikan sebagai biaya operasional, dengan janji pembagian hasil jika uang berhasil diperoleh. Namun, target yang disasar ternyata keliru dan justru RS yang menjadi korban brutal mereka.
“Modus para pelaku adalah melakukan pemerasan disertai kekerasan fisik dan ancaman deportasi, dengan menyamar sebagai petugas Imigrasi. Ini adalah bentuk kejahatan terencana yang sangat serius,” ujar Irjen Pol Daniel.
Sementara empat pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali, polisi masih memburu Mr. GG dan rekan-rekannya yang diduga menjadi otak intelektual kasus ini. Selain itu, berdasarkan hasil digital forensik, aparat menemukan indikasi keterlibatan para pelaku di sedikitnya 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang Januari hingga Juli 2025, yang kini masih dalam proses pendalaman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum atau pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat, apalagi disertai unsur intimidasi. Ia juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Mari jaga Bali tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda. (Smty)
Social Header