Breaking News

Kasus Penjebakan Narkoba di Buleleng, Eks Ketua HIPMI Dituntut 8 Tahun Penjara

kantor pengadilan negeri Singaraja. 

Buleleng, bali berkabar. Id - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama pengusaha properti asal Buleleng, Bayu Mandayana (37), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Dede, yang disebut turut berperan dalam aksi penjebakan.
Sementara terdakwa Yudi Angga menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan yang dijalani, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar,”
ujar JPU Ketut Deni Astika di hadapan majelis hakim.


Dalam pembacaan tuntutannya, JPU memaparkan bahwa para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga membeberkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam upaya menjebak seorang rekan bisnis Bayu, dengan cara menaruh paket narkotika di rumah dan mobil korban.
Uang disebut berpindah tangan di antara para terdakwa untuk menjalankan aksi tersebut.

JPU Isnarti Jayaningsih, yang menangani perkara terdakwa Yudi Angga, menambahkan bahwa Yudi diduga menerima sejumlah uang untuk membeli sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, sebelum barang tersebut digunakan dalam skenario penjebakan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka sebelum menyusun nota pembelaan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan,”
jelas Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta.


Kasus ini bermula dari konflik bisnis properti antara Bayu Mandayana dan rekan bisnisnya pada awal tahun 2025. Perselisihan yang sempat berujung pada laporan ke pihak berwajib itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa. (Smty) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar