Breaking News

Selain di Pecat, Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Terhadap Mahasiswinya Tidak Mendapatkan Uang Pensiun

Singaraja - Bali Berkabar | Setelah resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres, pelaku pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya sendiri, yakni oknum Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinsial PAA akhirnya resmi di pecat dengan tidak hormat. 

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng.

Adapun surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana ,S.Kes.,M.Kep.

Saat dikonfirmasi rekan media terkait pemecatan terhadap oknum Dosen tersebut, Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana , S.Kep., M.Si.,tidak menampik. Bahkan ia mengatakan surat resmi pemecatan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran itu diberikan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. Senin (8/5/2023). 

“Kami tidak mentolerir adanya prilaku seperti itu. Dan proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian kami hormati. Namun sebelum itu dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan (PPA) diberhentikan dengan tidak hormat, secepatnya akan dilaporkan ke Kementrian”, ungkap Sundayana. 

Ia juga mengatakan kalau proses pemberhentian dilakukan melalui keputusan Yayasan YKWK, karena pengangkatan pelaku PAA dilakukan melalui SK Yayasan.

Selain itu, menurutnya, walaupun saat peristiwa dugaan pelecehan itu dilakukan diluar jam dinas, termasuk TKPnya diluar lingkungan STIKes Buleleng, dan juga belum diangkat menjadi Pegawai atau Dosen dilingkungan perguruan dibawah YKWK akan tetap di pecat, karena telah menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian jika melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat.

“Jadi tidak ada lagi toleransi dan konskewensi, paling berat, ya diberhentikan!. Ini bagian dari memberikan efek jera, tidak saja dilingkungan STIKes Buleleng, ini juga akan berimbas ditempat lain. Dalam Permendikbud sudah diatur soal seperti ini", tegas Made Sundayana menambahkan. 

AKP Picha Armedi, Kasat Reskrim Polres Buleleng 

Selain dipecat, pelaku PAA berpeluang tidak akan mendapatkan hak pensiunnya, karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun.

”Dalam ketentuan yayasan yang bersangkutan (PPA) belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” imbuhnya.

Sedangkan, terhadap mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, Sundayana menyampaikan pihaknya telah memberikan proteksi kepada korban supaya tidak khawatir maupun resah agar bisa melanjutkan studinya hingga lulus.

“Kita berikan perlindungan dan pendampingan secara khusus kepada korban (mahasiswi-red), karena itu merupakan kewajiban kami,” ucap Sundayana. 

Sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Buleleng berinsial PAA sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan.

Sementara, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti.Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Kasat Reskrim AKP Picha Armedi kepada wartawan. (Smt/Tim)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar