Jembrana - Bali Berkabar | Menjelang Natal dan Tahun Baru, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), tiba-tiba mengeluarkan Surat edaran tentang aturan terkait peliputan bagi Media Massa/wartawan.
Aturan itu, khusus diberlakukan bagi wartawan (Media) saat pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru juga angkutan Lebaran tiap tahunnya.
Aturan yang dibuat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut justru menuai polemik dikalangan insan media dan dianggap bertentangan dengan UUP Pers serta mengkebiri media.
Dalam aturan yang dibuat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan sudah diedarkan ke sejumlah media, disebutkan, dasar dibuat aturan adalah dalam rangka menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Aturan tersebut berlaku selama pelaksanaan Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Dalam aturan kegiatan peliputan oleh media di lingkungan pelabuhan yang dibuat ASDP disebutkan, peliputan Media Massa, pihak pers yang ingin melakukan peliputan wajib mengajukan surat permohonan peliputan (surat penugasan dari pimpinan redaksi) kepada Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang, yang dilampirkan dengan ID CARD dari personil media yang akan ditugaskan.
Permohonan peliputan selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang dengan memberikan ID Card Visitor sebagai tanda pengenal selama masa Posko Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru berlangsung kepada pihak pers yang telah diberikan persetujuan peliputan. ID Card ini wajib dikenakan oleh seluruh anggota tim peliputan selama posko berlangsung.
Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang berhak menegur dan melarang para wartawan yang tidak mengenakan ID Card Visitor resmi ketika melakukan peliputan di area Pelabuhan, dan dalam setiap aktivitas peliputan media di Kawasan Pelabuhan wajib dikawal dan terpantau oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang terkait.
ID Card wajib dikembalikan kepada Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang setelah selesai melakukan kegiatan peliputan.
Para wartawan dan tim peliputan media massa hanya diperbolehkan melakukan kegiatan peliputan pada titik atau area yang telah ditentukan oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang. Pihak ASDP terkait akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk peliputan kepada seluruh media massa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya.
Peliputan di luar lokasi yang telah ditetapkan tanpa izin khusus, tidak diperkenankan demi menjaga keamanan dan kelancaran operasional pelabuhan penyeberangan.
Tim peliputan media hanya dapat mengutip informasi dan data terkait layanan penyeberangan dan pelabuhan dalam bentuk tabel data produksi/siaran pers/holding statement/wawancara melalui juru bicara ASDP yang ditetapkan (General Manager/Corporate Secretary/BOD terkait).
Aturan yang dibuat pihak ASDP tersebut justru menjadi polemik dikalangan insan pers di Jembrana. Bahkan protes keras disampaikan oleh Pawana (Paguyuban Wartawan Jembrana). Pawana melalui Ketuanya I Putu Suardana menilai ASDP telah mengkebiri insan pers.
"Kalau mengacu dengan dasar dibuat aturan tersebut, penafsirannya para wartawan (media) dianggap pengacau keamanan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Ini jelas pelecehan dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap insan media. Kita telah dikebiri oleh ASDP," tegas Suardana.
Lanjut Suardana yang mantan anggota intelijen selama 25 tahun ini, keseluruhan isi aturan peliputan yang dibuat pihak ASDP juga diduga melanggar UU Pers. Tindakan pihak ASDP juga telah mendiskreditkan profesi jurnalistik dan mengkerdilkan media.
"Semestinya, wartawan atau media yang melakukan peliputan cukup menunjukan kartu pengenal dan surat tugas dari redaksi tidak wajib mengajukan permohonan ijin kepada instansi yang diliput," imbuh Suardana.
Terkait dengan aturan yang dibuat dan telah diedarkan tersebut, menurut Suardana, pihaknya sedang menggodog permasalahan.
(AH/Tim/Red)
Social Header