JAKARTA, Bali Berkabar – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memperketat pengawasan nasional menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam periode 5–11 Februari 2026, Satgas melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pengawasan difokuskan pada komoditas strategis seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit merah, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan keamanan dan mutu pangan menjelang Imlek, Ramadan, dan Idulfitri.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa intensitas pengawasan berdampak terhadap pergerakan harga di lapangan.
“Dalam sepekan ini kami melakukan pemantauan di 9.138 titik di seluruh Indonesia. Hasilnya, sejumlah komoditas strategis mulai menunjukkan tren penurunan harga meskipun di beberapa wilayah masih di atas HET dan HAP,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Dari total titik pemantauan, pengawasan paling banyak menyasar pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, serta agen 70 titik.
Satgas juga menindak pelanggaran yang ditemukan selama pemantauan. Tercatat 128 surat teguran diterbitkan, 400 pengisian stok kosong dilakukan, serta 33 sampel pangan diambil untuk uji laboratorium. Selain itu, direkomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar akibat pelanggaran ketentuan harga dan standar mutu.
“Kami telah menerbitkan 128 surat teguran, melakukan pengisian ratusan stok kosong, serta mengambil sampel untuk uji laboratorium. Bahkan ada rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin edar bagi pelaku yang tidak patuh,” tegas Astawa.
Meski sejumlah komoditas menunjukkan tren penurunan, beberapa masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP. Komoditas tersebut antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah dan bawang putih di wilayah Indonesia Timur, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi.
Minyakita menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan. Satgas memastikan pengawasan akan diperluas hingga ke tingkat produsen dan distributor.
“Satgas akan turun langsung ke produsen dan distributor lini satu maupun dua untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter,” jelas Astawa.
Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan agar jajaran di pusat dan daerah tidak ragu menindak pelanggaran.
“Kami minta seluruh Satgas bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual di atas HET atau melanggar standar keamanan dan mutu pangan. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah intervensi pasokan, pemerintah juga menyalurkan 28.765 ton beras SPHP melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, dan outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Satgas memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan nasional menjelang puncak perayaan keagamaan 2026. (Smty/Tim)


Social Header