Kejaksaan Negeri Buleleng menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polres Buleleng pada Senin (6/7/2026).
BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri Buleleng menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polres Buleleng pada Senin (6/7/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial PS dan MA, yang selanjutnya akan menjalani proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka PS berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, maupun menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita saat PS menghubungi rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli sabu. Harga disepakati sebesar Rp350 ribu dengan metode tempel. Setelah menerima lokasi beserta foto titik pengambilan, tersangka menuju kawasan Desa Pacung dan mengambil paket sabu yang disembunyikan di bawah batu di pinggir jalan. Uang pembayaran kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.
Setelah tiba di rumah, tersangka diduga memindahkan isi paket sabu ke dalam dua plastik klip kosong menggunakan potongan pipet yang diruncingkan sehingga menjadi dua paket dengan isi yang sama.
Sementara itu, pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka MA dilaksanakan sekitar pukul 13.00 Wita di tempat yang sama. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari Penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.
Dalam perkara ini, MA diduga tanpa hak membeli atau menguasai narkotika golongan I. Berdasarkan hasil penyidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka diminta rekannya untuk membelikan sabu dengan dibekali uang sebesar Rp400 ribu.
MA kemudian menuju Desa Pegayaman dan membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pria. Setelah memperoleh paket tersebut, tersangka menuju mess proyek shortcut di Desa Gitgit. Namun saat melintas di Jalan Raya Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, tersangka dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam merek Redmi berwarna biru dan uang tunai Rp100 ribu di dalam tas pinggang milik tersangka. Polisi juga menemukan satu potongan pipet plastik berwarna kuning yang berisi plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di laci depan sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi DK 2052 FAR yang dikendarai tersangka.
Pelaksanaan Tahap II terhadap kedua perkara berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, masing-masing perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasannya.
"Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Kami mengajak masyarakat menjauhi narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga terus mengedepankan edukasi dan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika beserta konsekuensi hukumnya. (Smty)


Social Header