Breaking News

Dugaan Pengalihan Lahan yang Disebut Sebagai Aset Pemerintah di Banyuasri dan Kawasan Pelabuhan Buleleng Mencuat, BPKAD Tegaskan Tak Tercatat sebagai Aset Pemkab

Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng di lingkungan Banyuasri dengan status hak pakai.

BULELENG, Bali Berkabar – Informasi mengenai dugaan pengalihan sejumlah bidang tanah yang disebut oleh sejumlah narasumber sebagai aset pemerintah di wilayah Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri serta kawasan Pelabuhan Buleleng menjadi hak milik pribadi mencuat di tengah masyarakat. Informasi tersebut berasal dari keterangan aparat lingkungan dan warga yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan di dua lokasi berbeda tersebut.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, konfirmasi dilakukan kepada Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri, warga, ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng. Rabu, (1/7/2026).

Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri, Ketut Suardana, mengatakan berdasarkan pengetahuannya terdapat sejumlah bidang tanah di kawasan Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka hingga Jalan Teratai yang selama ini disebut sebagai aset pemerintah. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut kini telah berstatus hak milik pribadi.

"Sepanjang yang saya ketahui, ada aset pemerintah di Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka sampai Jalan Teratai. Ada yang sekarang sudah menjadi hak milik pribadi. Waktu PRONA ada warga yang mengajukan sertifikat. Dokumen yang diajukan lengkap semua. Bagaimana proses akhirnya sampai menjadi sertifikat saya tidak mengetahui secara pasti," ujar Ketut Suardana.

Ia menjelaskan, pengetahuannya itu diperoleh saat proses Program Nasional Agraria (PRONA) berlangsung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana tahapan administrasi hingga sertifikat hak milik diterbitkan.

Di lokasi berbeda, seorang warga Kampung Bugis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya dugaan lahan di kawasan Pelabuhan Buleleng yang disebut sebagai aset pemerintah telah beralih menjadi hak milik pribadi. Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya warga yang mengajukan permohonan pengalihan hak atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah untuk diterbitkan sebagai hak milik.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Made Ambara, mengaku belum mengetahui secara rinci lokasi lahan yang dimaksud karena baru bertugas di instansi tersebut.

"Saya baru bertugas di sini, sehingga belum mengetahui secara rinci aset yang dimaksud. Sampai saat ini juga belum ada laporan yang kami terima. Kalau memang ada persoalan yang berkaitan dengan aset dan ada laporan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Made Ambara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa lokasi yang dikonfirmasi tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.

"Secara umum kami jelaskan bahwa lokasi rumah dinas sesuai jalan-jalan yang Bapak maksud bukan menjadi aset Pemkab dalam catatan aset Pemkab Buleleng," tulisannya.

Ia menambahkan, karena lokasi tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng, pihaknya tidak memiliki dokumen maupun kronologi mengenai status lahan dimaksud.

"Untuk dokumen dan kronologisnya, karena bukan aset Pemkab, jadi kami tidak tercatat dan prosesnya tidak dari Pemkab," ujarnya.

Menurutnya, seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telah dilakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi.

"Karena masih informasi lapangan yang belum jelas dari warga yang Bapak dapatkan, kami luruskan bahwa semua aset Pemkab Buleleng sudah dibuatkan pengamanan fisik berupa plang dan pengamanan administrasi berupa sertipikat. Jadi kalau ada yang mengklaim dan menyampaikan bahwa sudah dipindahtangankan menjadi hak milik, bisa di-cross check data kepemilikannya secara dokumen kepada kami di BKAD," tegas Pasda Gunawan.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang memiliki data atau dokumen untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada BPKAD.

"Kalau ada dokumennya bisa yang bersangkutan bersurat ke BKAD terkait informasi status tanahnya jika berkaitan dengan aset Pemkab. Kapan saja bisa sesuai administrasi," tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng mengatakan pihaknya akan menelaah informasi yang berkembang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Terkait isu tersebut kita akan tampung dulu informasi, data dan keterangan untuk dianalisis serta dilakukan telaahan. Jika memang benar kuat ada indikasinya sebagaimana isu yang berkembang, kita akan dalami. Apalagi ini terkait masalah aset milik daerah atau negara," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bidang-bidang tanah yang disebut oleh para narasumber tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng ataupun bukti yang menunjukkan telah terjadi pengalihan aset daerah secara melawan hukum. 

Perbedaan keterangan antara narasumber, ATR/BPN, BPKAD, dan Kejaksaan Negeri Buleleng menunjukkan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen pertanahan, data aset daerah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Penelusuran terhadap status lahan di wilayah Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri maupun kawasan Pelabuhan Buleleng masih terus dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat kepemilikan dan status hukumnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar