Breaking News

Jangan Asal Tanda Tangan! Kajari Dicky Darmawan Jawab Kegelisahan Kepala Desa Soal Dana Desa dan Risiko Korupsi

Dialog antara Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., Inspektorat Kabupaten Buleleng, serta ratusan kepala desa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.

Buleleng, Baliberkabar.id – Di tengah berbagai tantangan pengelolaan pemerintahan desa, satu pertanyaan sederhana namun krusial mencuri perhatian dalam forum dialog antara Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., Inspektorat Kabupaten Buleleng, dan ratusan kepala desa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).

"Kalau tidak ada niat memperkaya diri sendiri, tidak ada niat jahat, tetapi negara mengalami kerugian, apakah tetap bisa dipidana?"

Pertanyaan yang disampaikan salah seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sontak menyita perhatian peserta. Bukan tanpa alasan. Pertanyaan tersebut mewakili kegelisahan yang selama ini menghantui banyak aparatur desa dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Forum tersebut merupakan bagian dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun dibandingkan seremoni penandatanganan, sesi dialog justru menjadi bagian yang paling dinanti peserta.

Dalam jawabannya, Kajari Buleleng Dicky Darmawan menegaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan dan kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan negara maupun dana desa, kehati-hatian menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.

"Jangan pernah menandatangani dokumen hanya karena percaya kepada bawahan. Pastikan terlebih dahulu bahwa apa yang ditandatangani benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tanda tangan memiliki konsekuensi hukum," tegas Dicky di hadapan peserta.

Kepala desa Tinga-Tinga menanyakan tentang kesalahan saat penandatanganan dokumen oleh staf bagian urusan desa.

Untuk memberikan gambaran nyata, Dicky menceritakan pengalamannya menangani perkara yang berawal dari penandatanganan dokumen tanpa verifikasi yang memadai. Dalam kasus tersebut, seorang pejabat menandatangani dokumen pencairan berdasarkan laporan bawahannya. Belakangan diketahui barang yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dari kasus tersebut, Dicky menekankan bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan dapat menimbulkan persoalan hukum, meskipun seseorang mengaku tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri.

Dialog semakin menarik ketika Kepala Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, mengangkat persoalan yang kerap dihadapi aparatur desa di lapangan.

Ia mempertanyakan bagaimana jika seorang kepala desa terlanjur menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh staf atau kepala urusan (kaur) desa, namun belakangan ditemukan adanya kekeliruan dalam dokumen tersebut.

Pertanyaan itu kembali mendapat perhatian peserta karena dianggap sebagai persoalan yang sangat dekat dengan praktik administrasi pemerintahan sehari-hari.

Menjawab hal tersebut, Dicky menegaskan bahwa setiap kesalahan administrasi harus segera diperbaiki ketika ditemukan.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam dokumen maupun temuan administrasi, pemerintah desa harus segera melakukan koreksi dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh aparat pengawas.

"Kalau ada kekeliruan dan ditemukan dalam proses pemeriksaan, segera lakukan perbaikan. Kalau terdapat kerugian negara, tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan menunggu persoalan menjadi besar," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa kepala desa tetap bertanggung jawab atas setiap dokumen yang ditandatangani, sehingga proses verifikasi menjadi sangat penting sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain membahas kesalahan administrasi, Kajari Buleleng juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang sering menjadi awal munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tidak selalu identik dengan mengambil uang negara secara langsung. Mengabaikan prosedur, menggunakan jabatan di luar kewenangan, atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, seluruh aparatur desa diminta memahami batas kewenangan masing-masing dan selalu berpedoman pada regulasi dalam setiap pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan dalam pengelolaan keuangan desa masih didominasi persoalan administrasi.

Beberapa di antaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya perencanaan kegiatan, kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Menurutnya, sebagian besar persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dilakukan secara disiplin serta sesuai aturan yang berlaku.

"Temuan administrasi masih menjadi persoalan yang paling sering ditemukan. Karena itu kami terus mendorong pemerintah desa agar semakin tertib dalam pengelolaan dokumen dan pelaksanaan kegiatan," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Integritas, kata dia, bukan hanya soal menghindari korupsi, tetapi juga menyangkut transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dicky Darmawan menegaskan bahwa penegakan hukum pidana bukanlah tujuan utama dari kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Buleleng bersama pemerintah desa.

Sebaliknya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman agar aparatur desa dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak awal dan mencegahnya sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Menurutnya, apabila ditemukan kesalahan administrasi atau kerugian negara, langkah pertama yang harus ditempuh adalah perbaikan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pidana itu seharusnya menjadi jalan terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kesalahan bisa dicegah sejak awal dan diperbaiki ketika ditemukan," tegasnya.

Melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng ini, para kepala desa diharapkan tidak hanya memahami risiko hukum dalam penggunaan anggaran, tetapi juga semakin berani berkonsultasi ketika menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.

Pesan yang mengemuka dari forum tersebut pun jelas: kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan, ketelitian dalam memeriksa dokumen, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar pembangunan desa berjalan lancar tanpa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar