Breaking News

Sidang Sengketa Lahan Batu Ampar Bergulir, Penggugat Kejar Kepastian Hukum, Nyoman Tirtawan Soroti Langkah Pemkab Buleleng


Foto: Gede Indria, SH (kiri) bersama Ketut Suartana atau Jack, SH (tengah), serta Gede Astawa, SH, selaku kuasa hukum Tergugat V (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang perkara sengketa lahan Batu Ampar di Pengadilan Negeri Singaraja.

BULELENG, Bali Berkabar – Sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru setelah upaya mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Perkara Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN Sgr resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam persidangan, Majelis Hakim masih mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian damai. Hakim menyampaikan bahwa apabila perdamaian secara menyeluruh belum dapat diwujudkan, para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan terhadap pokok-pokok tertentu agar proses persidangan lebih efektif.

"Saya paham perjuangan kalian sudah lama sekali. Coba ditawarkan opsi-opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut-larut dalam gugat-menggugat," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Majelis juga menyarankan agar tujuh tergugat yang memiliki substansi jawaban serupa dapat menyampaikan jawaban secara bersama sehingga pemeriksaan perkara tidak berulang-ulang dan dapat menghemat waktu persidangan.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Tergugat V, Gede Astawa, SH, menyatakan tidak keberatan apabila para tergugat memilih menyampaikan jawaban secara bersama sebagaimana disarankan majelis hakim.

"Bila ingin kami fasilitasi ya terserah mereka sebagai tergugat. Agar lebih mudah atau tetap menggunakan kuasa hukum masing-masing juga silakan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Gede Indria, SH, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang sesungguhnya berhak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

"Kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sesungguhnya yang berhak," tegas Indria.

Menurutnya, apabila dicermati lebih jauh, putusan-putusan sebelumnya tidak pernah menghukum Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyerahkan tanah yang disengketakan. Ia juga menilai dalam perkara terdahulu pemerintah daerah tidak pernah menjadi pihak yang dihukum menyerahkan objek sengketa sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Di sisi lain, sengketa tersebut juga dinilai berkaitan dengan penerapan asas praejudicieel geschil, yakni asas yang mengutamakan penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara pidana yang berkaitan dengan objek sengketa dilanjutkan.

Menanggapi jalannya persidangan, Nyoman Tirtawan turut menyampaikan pandangannya terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila PT Bali Coral Park telah memenuhi kewajibannya dalam kerja sama pengelolaan aset dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, namun tidak memperoleh hak pengelolaan atas lahan yang menjadi objek kerja sama karena tanah tersebut merupakan milik warga, maka pihak yang semestinya memberikan ganti rugi adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.

"Harusnya Pemkab Buleleng yang memberikan ganti rugi kepada PT Coral Park. Jika uang kerja sama pengelolaan aset telah diterima, tetapi hak pengelolaan tanah tidak dapat diberikan karena tanah tersebut ternyata merupakan milik warga, maka pihak yang dirugikan adalah PT Coral Park," ujar Tirtawan.

Foto: Nyoman Tirtawan, aktivis antikorupsi.

Sebagai aktivis antikorupsi, Nyoman Tirtawan menegaskan bahwa para penegak hukum maupun kuasa hukum seharusnya memahami asas kepastian hukum, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat lagi digugat, terlebih apabila upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia menilai, pengulangan gugatan terhadap perkara yang telah final berpotensi mencederai kepastian hukum. Ia juga mengingatkan para pengacara agar memahami dan menghormati prinsip tersebut dalam beracara di pengadilan, serta menegaskan bahwa dirinya adalah aktivis antikorupsi yang konsisten mengawal kepentingan publik.

Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam perkara tersebut.

"Menurut saya, menjadi tidak tepat apabila pihak yang merasa dirugikan justru digugat. Ibaratnya uang sudah diterima, tetapi barang yang menjadi objek kerja sama tidak dapat diberikan," katanya.

Selain itu, Tirtawan berpendapat bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telah dinyatakan cacat yuridis secara prosedural dan melawan hukum.

"Artinya, saat perkara bergulir di PTUN, mengapa langkah gugatan baru ditempuh sekarang? Padahal putusan PTUN telah menyatakan HPL Nomor 0001 milik Pemkab Buleleng cacat yuridis secara prosedural dan melawan hukum," ujarnya.

Persidangan perkara perdata tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Seluruh dalil, jawaban, bantahan, maupun alat bukti yang diajukan para pihak akan diperiksa dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini ditayangkan, Bali Berkabar masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun kuasa hukumnya atas pernyataan Nyoman Tirtawan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar