Breaking News

Sidak Lapas Singaraja, 10 Kamar Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Foto: Sejumlah barang hasil temuan tim gabungan TNI, Polri dan BNN dalam penggeledahan 10 kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Selasa (22/9/2026) sore.

Buleleng, Bali Berkabar — Aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penggeledahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa (22/9/2026) sore.

Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 18.30 Wita dan berakhir pukul 19.30 Wita. Sebanyak 10 kamar hunian warga binaan menjadi sasaran pemeriksaan dari total 22 blok yang ada di lapas tersebut.

Sebelum penggeledahan dimulai, personel APH dibagi menjadi 10 tim. Setiap tim melibatkan unsur TNI, Polri dan BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang telah ditentukan.

Kasatresnarkoba, AKP Made Edy Wirawan, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi pelanggaran, penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kemungkinan adanya warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan atau pengendalian peredaran narkotika.

“Tujuan pelaksanaan sidak ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran maupun penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Edy Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang masuk kategori dilarang berada di kamar hunian warga binaan, antara lain alat-alat tajam, gunting, sendok berbahan besi, korek api, kartu domino, jam tangan, serta beberapa barang lainnya.

Meski demikian, Kalapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menjelaskan tidak seluruh alat tajam yang ditemukan berkaitan dengan pelanggaran. Sejumlah pisau dan alat tajam digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pembuatan kerajinan warga binaan.

Menurutnya, penggunaan alat tersebut berada dalam pengawasan petugas. Setiap alat yang digunakan untuk kegiatan kerja juga didata, termasuk warga binaan yang menggunakan serta lokasi penggunaannya.

“Memang ini barang tajam dan bisa membahayakan. Tetapi penggunaannya dalam pengawasan petugas kami. Ada kegiatan bimbingan kerja yang memang membutuhkan alat-alat tersebut,” jelas Kalapas.

Kalapas mengatakan, keberadaan alat-alat tersebut berkaitan dengan kegiatan pembinaan warga binaan, bukan untuk kepentingan penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Sementara jam tangan yang ditemukan akan diperiksa terlebih dahulu sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang atau benda lain yang disembunyikan di dalamnya.

Petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan. Pihak Lapas menjelaskan obat tersebut berasal dari klinik lapas dan diperuntukkan bagi kebutuhan medis warga binaan, termasuk obat untuk keluhan asma.

Untuk korek api, Kalapas menjelaskan benda tersebut digunakan warga binaan untuk merokok. Sedangkan kartu domino yang ditemukan disebut merupakan barang titipan dan penggunaannya tetap berada dalam pengawasan pihak Lapas.

“Kalau kartu domino mungkin ada yang menitipkan, tetapi insyaallah tidak disalahgunakan. Kami sudah berkomitmen, tidak ada judi di dalam,” kata Iskandar.

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan BNN memberikan arahan sebelum melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan dalam sidak di Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Selasa (22/9/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengambil sampel urine terhadap 15 warga binaan. Mereka terdiri dari 12 warga binaan laki-laki dan tiga perempuan.

Pengambilan sampel urine dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian yang perlu ditunggu untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas belum menemukan telepon seluler maupun barang yang secara langsung menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam lapas.

Kalapas juga mengungkap kondisi penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini. Jumlah warga binaan tercatat sebanyak 399 orang yang menempati 22 blok hunian. Sebanyak 21 blok diperuntukkan bagi warga binaan laki-laki dan satu blok untuk perempuan.

Dari jumlah tersebut, warga binaan dengan perkara narkotika disebut menjadi kelompok yang cukup dominan. Kalapas menyebut kisarannya sekitar 50 hingga 70 persen, meski belum dapat menyampaikan jumlah pasti warga binaan yang terpidana perkara narkotika.

“Untuk saat ini penghuni didominasi kasus narkoba. Kalau persentasenya sekitar 50 sampai 70 persen,” ujarnya.

Selain barang terlarang, persoalan peredaran uang di dalam lapas juga menjadi perhatian. Kalapas menyebut pihaknya membatasi jumlah uang yang dapat digunakan warga binaan. Untuk sementara, batas yang diberlakukan sekitar Rp300 ribu untuk kebutuhan selama satu minggu.

Kepemilikan kartu ATM juga tidak diperbolehkan bagi warga binaan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap transaksi dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di dalam lapas.

Sementara itu, dari sisi Satresnarkoba, belum ditemukan temuan khusus yang menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam penggeledahan tersebut.

Pihak Lapas bersama APH juga meminta dukungan media untuk turut mengawal dan memberitakan hasil pengawasan terhadap peredaran narkotika di lingkungan lapas secara objektif berdasarkan temuan dan keterangan resmi.

Kegiatan penggeledahan tersebut berakhir sekitar pukul 19.30 Wita setelah seluruh kamar yang menjadi sasaran pemeriksaan selesai digeledah. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar