"Warga Desak RT/RW Bertanggung Jawab Aktifkan Ronda, Pengamat: Kamera Benda Mati, Jangan Serahkan Keamanan ke Alat Dokumentasi"
TANGERANG, Baliberkabar id -
Sistem keamanan lingkungan di permukiman padat penduduk kembali dipertanyakan. Aksi pencurian sepeda motor terekam jelas kamera CCTV di wilayah RT 05 RW 11, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (14/9/2026) pukul 03.46 WIB dini hari.
Ini adalah kejadian kedua dalam kurun waktu 2 bulan di titik yang sama, di area parkir depan rumah warga, di bawah kanopi, samping deretan kursi plastik.
Korban adalah Jhon, warga setempat. Sepeda motor miliknya raib digondol maling yang beraksi seorang diri. Dalam rekaman CCTV, pelaku ber ciri-ciri laki-laki, mengenakan kaos gelap, celana pendek biru, topi dan masker.
Detik-detik Pencurian Terekam Jelas:
Pukul 03:46:27 WIB: Pelaku datang berjalan kaki, mengendap-endap mengangkat terpal penutup motor.
-Pukul 03:46:55 WIB: Pelaku mengutak-atik kunci kontak.
Pukul 03:47:01 WIB: Dalam 34 detik, motor berhasil dinyalakan dan dibawa kabur keluar gang.
"Rekamannya jelas banget. Pelakunya muter-muter dulu, terus langsung eksekusi. Kami bingung, CCTV ada, tapi motor tetap hilang," ungkap salah satu warga kepada Media Indonesia.
Kejadian berulang ini memicu keresahan. Warga menilai CCTV tanpa penjagaan manusia hanya menjadi alat dokumentasi, bukan pencegahan.
Pengamat: Pos Kamling Kosong adalah Akar Masalah
Pengamat Masalah Sosial, D. Wahyudi, menegaskan matinya Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai biang keladi.
"Siskamling itu bukan sekedar ronda. Dalam teori sosiologi, ini yang disebut collective efficacy atau efikasi kolektif. Keamanan tidak bisa diserahka ke CCTV saja. Kamera itu benda mati. Yang hidup adalah kontrol sosial warga," tegas Wahyudi.
Menurutnya, kewajiban piket bergilir satu keluarga satu malam bukan sekedar formalitas, melainkan untuk membangun modal sosial.
"Di situlah social capital dibangun. Warga jadi saling kenal, saling tegur, orang asing yang masuk gang langsung kelihatan. Kalau pos kamling kosong, CCTV secanggih apa pun hanya jadi saksi bisu setelah kejadian," ujarnya.
Wahyudi juga mengingatkan pengurus RT/RW memiliki payung hukum yang kuat untuk mewajibkan ronda.
"Secara hukum, Siskamling itu dijamin. Ada Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan, dan diperkuat Perkap No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Negara mendorong warga aktif. RT/RW punya payung hukum untuk membuat peraturan wajib ronda," jelasnya.
Ia menambahkan, jika siskamling tidak aktif dan terjadi pencurian berulang, warga bisa menuntut pertanggungjawaban moril pengurus lingkungan. Rekaman CCTV yang ada saat ini sudah menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus RT 05 RW 11 belum memberikan keterangan resmi terkait langkah antisipasi. Warga mendesak segera digelar pertemuan khusus untuk pengaktifan kembali pos kamling dan jadwal ronda malam. Barang bukti rekaman CCTV telah diserahkan ke pihak berwajib.(DW)


Social Header