Breaking News

Narkotika Mendominasi! Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara Inkrah

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama para kepala seksi (Kasi) Kejari Buleleng saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/9/2026).

BULELENG, Bali Berkabar – Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali tergambar dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 wita.

Dari total 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan barang buktinya dimusnahkan, perkara narkotika menjadi yang paling dominan. Tercatat 17 perkara narkotika, disusul 12 perkara perlindungan anak dan enam perkara Oharda.

Dominasi perkara narkotika tersebut juga terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Salah satu yang paling menonjol adalah sabu dengan berat netto 111,78 gram dan berat bruto 134,591 gram. Selain itu, turut dimusnahkan residu narkotika seberat 4,52 gram bruto, alat pakai narkotika, telepon seluler, pakaian, senjata tajam, tas pinggang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Buleleng dan disaksikan jajaran Kejari Buleleng. Seluruh Kepala Seksi (Kasi) turut hadir, di antaranya Kasi Barang Bukti, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), jajaran Intelijen serta pejabat dan pegawai Kejari Buleleng lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja yang sedang menjalani program magang di Kejari Buleleng. Kehadiran para mahasiswa turut memberikan gambaran langsung mengenai tahapan pelaksanaan eksekusi barang bukti setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tugas penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap terpidana, tetapi juga meliputi pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sebagaimana amar putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ujar Darmawan.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pelaksanaan yang kedua pada tahun 2026 di Kejari Buleleng. Pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Data tersebut menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi persoalan serius dalam penanganan perkara pidana umum di Buleleng. Dari 35 perkara yang telah inkrah sejak Juni hingga September 2026, hampir separuhnya merupakan perkara narkotika.

Pemusnahan menjadi tahap akhir terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan tetap berada dalam penguasaan negara setelah proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan selesai. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar