Breaking News

Warga Busungbiu Terjaring Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenakan Denda Rp176 Juta kepada Komang Y, Rokok Ditahan, Terios Dikembalikan

Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri, Denpasar.

BULELENG, Bali Berkabar – Penindakan terhadap warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Y, terkait barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Singaraja pada Juli 2026, akhirnya mendapat kejelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra).

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu batang rokok yang disebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Komang Y kemudian dikenai denda administrasi sebesar Rp176.193.000.

Penjelasan tersebut disampaikan Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, saat Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri Nomor 777, Denpasar, Bali.

Kegiatan bertajuk “Bea Cukai Bali Nusra dan Perannya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Cukai” tersebut menjadi forum penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang cukai, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai.

Ainul menjelaskan, penindakan terhadap Komang Y bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan di lapangan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok yang disebut tidak dilengkapi dokumen atau tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, Komang Y disebut menyampaikan masih terdapat barang lainnya di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan barang dengan jenis yang sama.

Barang serta pihak yang berkaitan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dilakukan di kantor, Ainul menyampaikan bahwa petugas Bea Cukai menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai.

Bea Cukai kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Komang Y.

Foto: Nanang Sekti Wibowo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Denpasar

Komang Y selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi denda administrasi yang dikenakan.

Dalam penanganan tersebut, Bea Cukai menyampaikan denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp176.193.000.

Menurut penjelasan Ainul, nilai tersebut merupakan tiga kali nilai cukai atas barang kena cukai yang menjadi objek penindakan.

Sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 76.940 batang rokok.

Setelah Komang Y menyatakan kesediaan memenuhi denda administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dilepas sehari setelah penindakan.

Saat penindakan berlangsung, petugas Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang saat itu dibawa bersama barang bukti rokok.

Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan Bea Cukai selama proses penanganan.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Daihatsu Terios tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan setelah adanya permohonan pengembalian kendaraan dan kewajiban pembayaran denda administrasi diselesaikan.

Sementara itu, barang bukti rokok tetap ditahan oleh Bea Cukai sesuai dengan penanganan terhadap barang kena cukai yang menjadi objek penindakan.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan Bali Berkabar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Saat itu, keluarga Komang Y, warga asal Busungbiu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut dibawa sejumlah orang pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sekitar wilayah Singaraja.

Keluarga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena ketika itu belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang melakukan penindakan maupun lokasi keberadaan Komang Y.

Informasi mengenai kedatangan sejumlah orang ke rumah warga di Busungbiu pada dini hari juga sempat muncul dalam pemberitaan awal.

Namun, ketika berita tersebut pertama kali diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang memastikan instansi yang melakukan penindakan.

Penjelasan Kanwil DJBC Bali Nusra akhirnya memberikan kejelasan terhadap peristiwa tersebut. Penindakan memang dilakukan oleh petugas Bea Cukai dan proses penanganannya telah diselesaikan sesuai ketentuan melalui pengenaan denda administrasi.

Denda administrasi sebesar Rp176.193.000 telah dipenuhi oleh Komang Y, atau sebesar tiga kali nilai cukai atas 76.940 batang rokok yang menjadi objek penindakan.

Penyelesaian tersebut merupakan penerapan ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran denda administrasi, proses penanganan terhadap Komang Y dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang diterapkan Bea Cukai.

Dengan demikian, Komang Y dalam perkara tersebut tidak berstatus sebagai terpidana, karena penyelesaiannya tidak melalui proses persidangan pidana. Namun, berdasarkan penjelasan Bea Cukai, yang bersangkutan merupakan pihak yang dikenai denda administrasi atas pelanggaran ketentuan cukai dan telah memenuhi kewajiban tersebut.

Sementara Daihatsu Terios yang sebelumnya turut diamankan telah dikembalikan, sedangkan barang bukti rokok tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai.

Penanganan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme administrasi tidak berarti barang yang menjadi objek penindakan otomatis dikembalikan. Kendaraan dapat dikembalikan setelah memenuhi ketentuan, sementara barang kena cukai yang menjadi objek penindakan tetap ditangani sesuai aturan yang berlaku. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar