Breaking News

Usai Prajuru Pura Melanting Beri Klarifikasi, Aktivis Harimau Blambangan Balik Bertanya: Siapa yang Berwenang Kelola Sesari?

Aktivis Harimau Blangkangan asal Banyuwangi, M. Yunus, menanggapi klarifikasi Prajuru Pura Melanting dan Pemucuk Pemangku Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, terkait polemik dugaan penggelapan Sesari.

BULELENG, Bali Berkabar – Aktivis Harimau Blangkangan asal Banyuwangi, M. Yunus, menanggapi klarifikasi Prajuru Pura Melanting dan Pemucuk Pemangku Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, terkait polemik dugaan penggelapan sesari yang sebelumnya ia soroti berdasarkan informasi yang diterimanya dari Komang Latri.

Tanggapan tersebut disampaikan M. Yunus kepada Bali Berkabar melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Tanggapan itu disampaikan setelah M. Yunus mengetahui dan membaca pemberitaan Bali Berkabar terkait pernyataan pihak Prajuru Pura Melanting serta Ida Mangku Kade Temaja.

Yunus mengatakan, penjelasan dari pihak Pura Melanting justru membuat sejumlah hal yang sebelumnya dipertanyakannya perlu kembali diperjelas, terutama menyangkut status sesari, kewenangan pemangku dan pengayah, dasar penerbitan surat keputusan (SK), serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dihaturkan umat.

Menurut Yunus, sesari yang dihaturkan umat pada dasarnya merupakan amanah untuk kepentingan pura dan umat. Karena itu, menurutnya, pemberian hak kepada pemangku atau pengayah tidak dapat dimaknai sebagai hak kepemilikan pribadi.

“Diberikan hak itu adalah kepercayaan. Hak pemangku bukan berarti bisa sewenang-wenang memiliki atau menguasai. Ada aturan dan pembagian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.

Ia menanggapi penjelasan sebelumnya dari Koordinator Prajuru Pura Agung Pulaki, I Gede Arsa Wijaya, yang menyebut sesari telah diserahkan kepada pemangku dan pengayah sebagai pihak yang memiliki hak atas pengelolaan sesari.

Yunus menilai, pernyataan tersebut justru perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan tafsir bahwa sesari yang diserahkan kepada pemangku kemudian menjadi milik pribadi.

“Kalau diberikan hak, itu bukan berarti menjadi milik pribadi. Itu hak yang diberikan sekaligus tanggung jawab. Apalagi ini uang umat, uang pura, sehingga harus jelas pertanggungjawabannya,” katanya.

Selain persoalan sesari, Yunus kembali mempertanyakan keberadaan SK yang disebut dikeluarkan Pemucuk Pemangku Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, kepada Komang Winte dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, perlu dijelaskan dasar penerbitan SK tersebut, termasuk siapa yang mengetahui dan menyepakati pemberian kewenangan tersebut.

“Yang saya pertanyakan, dasar SK itu apa, siapa yang memberikan kewenangan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kami yang selama ini ngayah juga perlu mengetahui mekanismenya,” ujar Yunus.

Yunus juga menyinggung penggunaan nama kepanitiaan dalam penerbitan dokumen tersebut. Ia mempertanyakan apakah nama-nama yang disebut memang tercantum dalam kepanitiaan kegiatan yang dimaksud.

Menurutnya, apabila sebuah kewenangan diberikan atas nama kepanitiaan, maka struktur dan dasar kepanitiaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Persoalan lain yang disorot Yunus adalah rekaman video terkait pembukaan kotak sesari. Ia menyebut memiliki informasi dan rekaman yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kotak sesari pada waktu tertentu.

Namun, Yunus menegaskan bahwa rekaman tersebut menurutnya perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta dijadikan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.

“Videonya ada. Masyarakat nanti bisa menilai. Yang penting jangan langsung menyimpulkan. Kalau ada bantahan, silakan dijelaskan dan dibuktikan juga,” katanya.

Yunus juga mempertanyakan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pura Melanting. Menurut dia, CCTV pada dasarnya dapat digunakan untuk kepentingan keamanan pura. Namun, ia mempertanyakan apabila keberadaan kamera tersebut digunakan untuk mengawasi aktivitas pengayah secara berlebihan.

“Kalau tujuannya untuk keamanan pura, saya tidak mempermasalahkan. Tetapi kalau sampai mengintervensi aktivitas pengayah, itu yang saya pertanyakan. Ini juga menyangkut etika dan moral,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan yang disampaikannya sejak awal bukan semata-mata bertujuan untuk mempidanakan seseorang. Menurut Yunus, yang lebih penting adalah adanya transparansi serta kepastian mengenai siapa yang diberikan kewenangan mengelola sesari dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Tujuan saya bukan supaya orang masuk penjara. Saya ingin semuanya jelas. Sesari itu dihaturkan umat dengan tulus sebagai bentuk bhakti. Karena itu harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Yunus juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan sesari, termasuk dasar kewenangan, pembukaan kotak sesari, pencatatan, penggunaan maupun pertanggungjawaban keuangannya.

Ia mengatakan, apabila seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan, maka menurutnya hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang mempertanyakannya.

Sementara itu, polemik mengenai pengelolaan sesari Pura Melanting sebelumnya mencuat setelah Yunus mengaku menerima informasi dari Komang Latri yang kemudian menjadi dasar baginya untuk menyoroti dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan sesari.

Pihak Prajuru Pura Melanting dan Pemucuk Pemangku Ida Mangku Kade Temaja sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Bali Berkabar tetap membuka ruang hak jawab bagi Prajuru Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, Komang Winte, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dan pernyataan yang disampaikan narasumber akan ditempatkan sebagai klaim atau pendapat pihak yang bersangkutan sampai terdapat bukti dan penjelasan resmi yang dapat memastikannya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar